BERITA UTAMAHukum & Kriminal Kab

MA Tolak Kasasi Kasus Tenjojaya, Hukuman S dan SH Ditambah

×

MA Tolak Kasasi Kasus Tenjojaya, Hukuman S dan SH Ditambah

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penghilangan aset negara berupa tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tenjojaya di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak akhirnya inkrah di Mahkamah Agung (MA) bulan kemarin.

Dalam vonisnya, MA menolak kasasi yang disampaikan dua terdakwa yakni S dan SH pasca permohonan banding di Pengadilan Tinggi Bandung akhir tahun kemarin yang dimenangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bank bjb Tandamata

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, pada putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akhir tahun lalu, berdasarkan nomor putusan 01/Tipikor/2017/PTBDG atas terdakwa SH dan putusan nomor 2/Tipikor/2017/PTBDG, hukuman pidana keduanya berubah.

Dari vonis 4 tahun penjara, menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara.

Tak terima dengan putusan PT, akhirnya kedua terdakwa pada awal tahun ini mengajukan kasasi ke MA. Pada September kemarin, putusan kasasi itu akhirnya ke luar. Dalam putusan tersebut, kasasi kedua terdakwa ditolak majlis hakim.

“Alhamdulillah, dalam putusan kasasi itu kami yang menang. Putusannya keluar sekira bulan kemarin,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Sofyan Selle kepada Radar Sukabumi, kemarin.