SUKABUMI– Murka warga Tenjojaya pun tak terbendung lagi. Ini merupakan buntut dari pemasangan plank penyitaan lahan di Tenjojaya, Kecamatan Cibadak yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Walhasil, puluhan warga yang beraktivitas di tambang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Massa yang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ini kurang lebih 40 orang yang bertujuan untuk melakukan audensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Moch Iqbal, koordinator warga menerangkan, kedatangan 40 warga Tenjojaya tersebut untuk melakukan audensi ke Kejari Cibadak, dan meminta pertanggungjawaban atas pemasangan plank yang dinilainya tidak tepat.
“Saya membawa 40 orang pekerja tambang untuk melakukan audiensi ke Kejari Cibadak, dan meminta pertanggungjawaban atas perilaku oknum Kejaksaan yang pada waktu itu bertindak sewenang-wenang hingga merugikan masyarakat,” kata Moch Iqbal, Senin (6/9/2021).
Iqbal menambahkan para pekerja sudah enam hari tidak ada memiliki penghasilan. Ia meminta Kejari memberikan ganti rugi untuk biaya hidup para pekerja hingga waktu dibuka kembalinya aktivitas tambang tersebut.