Informasi yang dihimpun, sebelum adanya putusan banding, empat terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanah eks HGU PT Tenjojaya, SH, S, UE dan RD divonis bersalah oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Khusus Tipikor Bandung pada Jum’at (16/12) lalu.
Majlis Hakim yang diketuai Janverson Sinaga memvonis mantan Camat Cibadak, SH dan mantan Kades Tenjojaya, S dengan pasal 12 huruf b tentang menerima pemberian (suap), dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya dengan penjara 7 tahun.
Sementara UE dan RD, Majlis Hakim memvonisnya dengan pasal 5 ayat 1 tentang memberi sesuatu kepada pejabat negara (menyuap), dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta. Kembali, vonis ini lebih ringan dari para JPU, yang menuntut hukuman penjara selama 10 tahun.
Lamanya vonis untuk SH dan SP, karena dari fakta persidangan, kedua pejabat negara ini telah terbukti menerima aliran dana (suap, red) dari UE dan RD untuk memuluskan proses jual beli tanah eks HGU PT Tenjojaya.
Dari bukti transaksi, SH menerima aliran dana sebesar Rp1,2 miliar, sementara SP menerima aliran dana sebesar Rp149 juta.
“Dalam banding kemarin, kami meminta supaya pasal 2 UU Tipikor dikabulkan. Tepat pada 2 Maret kemarin, PT mengabulkan upaya banding kami,” ujar Kasi Pidsus Kejari Cibadak, Suci Wijayanti kepada Radar Sukabumi kemarin.
Dalam putusan banding tersebut lanjut Suci, berdasarkan nomor putusan 01/Tipikor/2017/PTBDG atas terdakwa SH, hukuman pidananya berubah.
Dari vonis 4 tahun penjara, menjadi 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara. “Kalau mantan Kades, itu nomor putusannya nomor 2/Tipikor/2017/PTBDG dengan hukuman yang sama dengan SH,” jelasnya.
Disinggung soal putusan banding untuk terdakwa UE dan RD, Suci menyebutkan penanganannya bukan oleh Kejari Cibadak, melainkan Kejati Jawa Barat. Sehingga, ia mengaku tidak berwenang untuk menyampaikan putusannya kepada media.
“Silahkan tanya saja ke Kejati, karena untuk dua terdakwa itu bukan kami yang menangani,” singkatnya. (ren)





