Kejari Kabupaten Sukabumi Kembali Garap Kasus Eks HGU PT Tenjojaya

Tenjojaya-Sukabumi
Kejari Kabupaten Sukabumi bersama Kepala Desa Tenjojaya, perwakilan PT. Bogorindo, BPN Kabupaten Sukabumi, DPKAD Kabupaten Sukabumi dan perwakilan dari Kecamatan Cibadak saat melakukan koordinasi dan pengecekan di lapangan atas ratusan hektare lahan HGU PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak pada Kamis (16/6).

SUKABUMI – Persoalan status lahan ratusan hektare Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi terus berlanjut. Kemarin (16/6), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melakukan koordinasi dan pengecekan di lapangan atas tanah seluas kurang lebih 299 hekatare tersebut.

Kajari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Ratno Timur Habeahan Pasaribu menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat nomor: 3445/M.2.5/Fd.1/04/2022 tanggal 20 April 2022.

Bacaan Lainnya

“Sesuai dengan instruksi dari pimpinan, hari ini Tim Pidsus berkoordinas langsung dengan instansi terkait serta pelapor dalam permasalahan tersebut,” kata Ratno.

Pihaknya sengaja melakukan hal tersebut, selain untuk melakukan pengecekan di lapangan, juga untuk menyampaikan perkembangan proses penegakan hukum terhadap perkara yang dimaksud kepada pelapor.

“Kita jelaskan langsung kepada pelapor atas nama Nuchalis Patty atas perkembangan kasus ini. Namun, di tengah pengecekan lapangan tadi terdapat selisih pendapat antara sekelompok masyakarat Tenjojaya sendiri. Namun, hal ini sudah terselesaikan,” tandasnya.

Poin penting dalam persolan tersebut, masyarakat diminta memahami akan upaya hukum dan harus dihormati. Sebab, proses hukumnya tengah berjalan dan memberitahukan tentang perkembangan terkini.

Yaitu adanya putusan pra peradilan tanggal 13 Juni 2022 yang menyatakan surat perintah penyidikan dan surat lainnya yang dikeluarkan oleh penyidik tidak sah dan memerintahkan untuk menghentikan penyidikan. “Kami juga mempersilahkan masyarakat untuk terus memantau perkembangan perkara tersebut dan selalu membuka ruang dialog atau keterbukaan informasi bagi masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, General Affair Manager PT Bogorindo Cemerlang, Berlin Sumadi menjelaskan, status lahan seluas 299 hektare, eks HGU PT Tenjojaya itu, sudah resmi menjadi HGB yang dimiliki PT. Bogorindo Cemerlang.

Hal tersebut, terbukti setelah dua kali digugat secara perdata, hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sekitar tahun 2018 dan 2019 yang memperkuat, bahwa lahan tersebut tetap dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut.

“Status sitaan lahan Bogorindo, kini sudah jelas dengan ditetapkannya Pak Tatang yang merupakan Mantan Kepala BPN Kabupaten Sukabumi tidak bersalah. Artinya, status tersangkanya sudah dicabut,” katanya.

Untuk itu, dengan status lahan yang sah milik PT Bogorindo Cemerlang itu, pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat Desa Tenjojaya khususnya, untuk turut memanfaatkan lahan garapan guna mendongkrak peningkatan kesejahteraan di sektor pertanian.

“Mari bersama-sama kita manfaatkan lahan ini. Pintu sangat terbuka lebar. Hanya saja, harus sesuai mekanisme atau aturan yang ada dan diprioritaskan untuk masyarakat Tenjojaya,” jelasnya.

Kepala Desa Tenjojaya, Jamaludin Azis menjelaskan, saat Kejari Kabupaten Sukabumi melakukan koordinasi dan pengecekan di lapangan atas tanah seluas kurang lebih 299 hekatare tersebut, terdapat beberapa harapan warga.

Diantaranya, mengenai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). “Intinya, masyarakat Desa Tenjojaya sepenuhnya mempercayakan persoalan itu, kepada pihak Kejari Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (den/radar sukabumi)

Tenjojaya
SUASANA : Lokasi lahan 299 hektare di wilayah Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, saat dilakukan penataan oleh PT Bogorindo Cemerlang untuk ditanami cabai bersama warga sekitar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *