BERITA UTAMAHukum & Kriminal Kab

MA Tolak Kasasi Kasus Tenjojaya, Hukuman S dan SH Ditambah

×

MA Tolak Kasasi Kasus Tenjojaya, Hukuman S dan SH Ditambah

Sebarkan artikel ini

Menurut Sofyan, dalam putusan yang diterimanya, hakim menilai pasal 2 UU Tipikor terbukti dalam kasus ini. Sehingga, kepada kedua terdakwa hakim menambahkan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

“Karena kasasi mereka ditolak, makanya hukuman pidana kedua terdakwa ini bertambah. Vonis hukumannya, kedua terdakwa ini ditambah 2 tahun penjara,” imbuhnya.

Bank bjb Tandamata

Disinggung soal terdakwa lainnya, UE dan RD, Sofyan menyebutkan perkaranya ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun ia menyebut, setelah kasasi S dan SH ditolak, permohonan kasasi atas nama RD dan UE akhirnya dicabut.

“Permohonan kasasi mereka dicabut, setelah kasasi S dan SH ditolak MA,” pungkasnya.

Dengan adanya putusan kasasi itu, Sofyan menjelaskan perkara kasus dugaan Tipikor penghilangan aset negara berupa tanah eks HGU PT Tenjojaya di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak telah inkrah atau memilik kekuatan hukum tetap. “Ya, perkara ini sudah inkrah,” singkatnya.

Sebelumnya telah diberitakan, vonis Pengadilan Negeri Khusus Tipikor Bandung pada kasus ini dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Dalam putusan bandingnya, PT menilai unsur Tipikor telah terpenuhi.