Lima TKI Ilegal Asal Sukabumi Meninggal di Luar Negeri

SUKABUMI – Pemberantasan calo atau sponsor yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dikenal dengan sebutan TKI secara ilegal ke luar negeri, harus menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bersama. Sukabumi sendiri seolah menjadi ladang empuk bagi para calo dalam melancarkan aksinya.

Dari data yang tercatat di Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi saja misalnya, sepanjang Januari hingga September 2020, sudah ada 26 kasus PMI yang berangkat ke luar negeri menggunakan jalur non prosedural.

Bacaan Lainnya

“Bahkan dari puluhan kasus PMI ilegal ini, lima diantaranya meninggal dunia di tempat kerjanya. Semuanya berasal dari Kecamatan Kalibunder, Sukaraja, Caringin, Curugkembar dan Kecamatan Kebonpedes,” kata Ketua SBMI Sukabumi, Jejen Nurjanah, kepada Radar Sukabumi, Jumat (2/10).

Aksi calo PMI ilegal ini, sangat merugikan semua pihak, khususnya bagi PMI itu sendiri. Karena, selain tidak mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan, mereka juga tidak memiliki asuransi kematian.

Bahkan, tidak sedikit upahnya pun tak sesuai dengan standar. “Iya seperti kasus baru-baru ini yang menimpa PMI asal Kecamatan Kebonpedes yang meninggal di Malaysia. Selain upahnya tidak standar, hak-hak ketenagakerjaanya pun tidak ada. Salah satunya, asuransi kematian,” paparnya.

Untuk mencegah adanya kembali warga yang menjadi PMI ilegal maupun Tindak Pidana Perdagan Orang (TPPO), pihaknya tak henti-hentinya mengimbau agar jangan mudah termakan iming-iming upah besar untuk bekerja di luar negeri.

Selain itu, harus berani menolak jika ada orang yang mengajak kerja ke luar negeri tapi tidak sesuai prosedural. Apalagi gelagatnya mencurigakan, segera melapor ke aparat keamanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *