“Untuk mengurangi aksi para pelaku calo, kita sudah sepakat bersama pemerintah kecamatan untuk mengadakan sosialisasi dan mengundang pihak RT dan RW serta para rekrutmen kerja di wilayah untuk diberikan edukasi bagaiaman cara memberangkatkan pekerja ke luar negeri sesuai dengan prosuduran dan siapa saja yang bisa membantu dan dimana informasi yang jelas itu didapatkan warga,” beber Jejen yang juga merupakan mantan pekerja migran ini.
Sementara itu, Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Sukabumi, Sony Yuniarta mengatakan, pihaknya sudah sepakat berencana akan memanggil semua pelaku sponsor di Kebonpedes untuk dilakukan sosialisasi tentang penempatan kerja migran yang resmi.
“Jadi kita akan memberikan pemahaman kepada sponsor maupun pelaku penempatan supaya sesuai dengan undang-udang yang berlaku, jangan sampai kita mendengar kasus seperti ini kedepannya,” katanya.
Kasus untuk PMI yang berangkat Ilegal, memang banyak, namun untuk jumlahnya secara detail, ia mengaku tidak tahu pasti karena harus dilihat terlebih dahulu di data base BP2MI.
“Seperti halnya kasus PMI di Curugkembar, itu meninggal ia jalur ilegal dan warga Sukaraja yang wafat karena Covid-19 di saudi itu ilegal, sekarang di Kebonpedes juga sama ilegal,” bebernya.
Namun paling banyak ditemukan kasus PMI ilegal di Kabupaten Sukabumi itu, berada di daerah Kecamatan Kebonpedes dan Kecamatan Curugkembar. Karena menurutnya, dari dulu wilayah kecamatan itu, paling terkenal penempatan kerjanya ke negara timur tengah.
“Makanya tidak heran banyak pelaku penempatan kerja ke luar negeri atau sponsor yang beraktivitas di Kebonpdes. Bahkan pada beberapa tahun lalu, di Kebonpedes ini sampai ada pengantin pesanan ke negara timur tengah,” pungkasnya. (den)






