Kesaksian Kades Kebonpedes Sukabumi, Usai Dua Warganya ditangkap Densus, Keduanya Ex napiter

DIAMANKAN : Sejumlah petugas kepolisian dan Densus 88 Anti Teror, saat hendak melakukan penggeledahan sejumlah rumah warga di wilayah Desa/Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (27/10) siang.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)
DIAMANKAN : Sejumlah petugas kepolisian dan Densus 88 Anti Teror, saat hendak melakukan penggeledahan sejumlah rumah warga di wilayah Desa/Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (27/10) siang.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI — Usai dua warganya ditangkap Densus 88, Kepala Desa (Kades) Kebonpedes, Dadan Apriandani memberikan kesaksian. Menurutnya memang dua pemuda yang ditangkap merupakan warganya yang berada  di Kampung Gunung Batu, Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten.

Diketahui, keduanya ditangkap Densus seusai melakukan shalat Jumat pada Jumat siang (27/10/2023). “Iya, benar ada 2 orang warga kami diamankan oleh Densus 88 Anti Teror.  Penggerebekannya setelah waktu shalat Jumat atau diperkirakan sekira pukul 14.00 WIB,” kata Dadan kepada Radar Sukabumi pada Jumat (27/10).

Bacaan Lainnya

Pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait alasan dua warganya yang diamankan oleh Densus 88 Anti Teror tersebut.

“Saya juga sudah meminta keterangan dari pimpinan Densus. Tapi, tidak memberikan keterangan apapun. Jadi, mereka hanya menyebutkan ada 2 orang warga Kebonpedes yang terindikasi,” bebernya.

Masih kata Dadan, sebelum terjadi penggeledahan ia mengaku telah menerima informasi bahwa ada 9 orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Densus 88 Anti Teror. Dari 9 warga ini, dua orang diantaranya berasal dari wilayah Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

“Tapi, dari dua warga itu memang satu diantaranya merupakan ex napiter yang pernah terkena kasus yang sama (bom) di Jakarta,” tandasnya.

Dua warga yang diamankan oleh petugas Densus 88 Anti Teror ini, sambung Dadan, diketahui berinisial R dan R dengan usia sekitar 27 tahun. Sementara, untuk aktivitas keseharian dari ke dua warga yang diamankan Densus ini, mereka berprofesi sebagai pedagang dan satu warga lainnya berprofesi guru ngaji dan guru sekolah madrasah.

“Hasil penggeledahan dari tim Densus itu, ada sejumlah peralatan yang diduga barang bukti dari kasus tersebut, telah diamankan. Diantaranya, sepatu, busur panah, sejumlah buku, panci, golok, tas dan barang lainnya,” timpalnya.

Sebelumnya Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih kepada Radar Sukabumi mengatakan, pihaknya membenarkan terkait ada sejumah warga yang diamankan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *