SUKABUMI — Polres Sukabumi membuka suara soal adanya dua pemuda di wilayah hukumnya ditangkap Densus 88, pada Jumat Siang (27/10/2023).
Melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih pihaknya membenarkan terkait ada sejumah warga yang diamankan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror.
“Terkait Densus 88 yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, hari ini Polres Sukabumi Kota telah membantu dalam hal penegakan hukum dengan Densus 88 dari Mabes Polri,” katanya.
Saat melakukan penggeledahan, kata Astuti, petugas gabungan dari tiga Polres. Yakni, Polres Sukabumi Kota, Polres Sukabumi dan Polres Cianjur telah diterjunkan ke beberapa titik untuk pengamanannya.
“Memang sebelum ada penangkapan itu, ada koordinasi dulu. Jadi, kalau buat Densus pastinya melakukan koordinasi dengan pihak kami, tapi itupun melalui Kapolres dan beberapa PJU,” timpalnya.
Ketika disinggung mengenai tujuan dan alasan Densus 88 Anti Teror melakukan penggeledahan di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Astuti belum bisa memberikan keterangan secara pasti.
“Untuk hal tersebut kami tidak bisa memberikan keterangan, mohon maaf yah. Jadi, untuk lebih jelasnya mungkin nanti pihak Mabes Polri yang akan menjelaskan segala sesuatunya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Kebonpedes, Dadan Apriandani memberikan kesaksian. Menurutnya memang dua pemuda yang ditangkap merupakan warganya yang berada di Kampung Gunung Batu, Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten.