Kejari Selamatkan Uang Negara Rp400 Juta

CIKOLE – Kejaksaan Negeri Sukabumi berhasil menyelamatkan uang negara senilai kurang lebih Rp400 juta. Uang tersebut berasal dari berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2017.

Upaya penyelamatan keuangan negara masih terus dilakukan, karena saat ini terdapat lima kasus dugaan korupsi telah masuk dalam tahap penyelidikan. Diluar dari itu, kejaksaan juga tengah menjalani proses penuntutan dalam sembilan perkara korupsi lainnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Ganora Zarina menyebutkan uang negara senilai kurang lebih Rp400 juta itu berasal dari tiga orang terdakwa korupsi. Antara lain terdakwa Endang Surahman dengan uang yang disita Rp50 juta; Linang Gunarto Rp 185,5 juta dan uang senilai Rp190,332 juta disita aparat kejaksaan dari terdakwa Ihsan Rohmatulloh.

“Jumlahnya mungkin akan terus bertambah, mengingat ada beberapa perkara korupsi lainnya yang masih ditangani. Seperti diantaranya sembilan perkara dalam tahap penuntutan dan tiga perkara lagi sudah masuk proses eksekusi,” ungkap Ganora kepada wartawan, Jumat (8/12).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *