BANDUNG – Masih banyak masyarakat yang kebingungan setelah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara digital. Sebagian wajib pajak tetap harus datang ke Samsat, sementara yang lain tidak perlu lagi mengurus administrasi lanjutan. Perbedaan itu ditentukan oleh dokumen atau output yang diterbitkan dari masing-masing kanal layanan pembayaran.
Sebagai informasi, pengelolaan PKB dilakukan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang terdiri dari Ditlantas Polri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi, dan PT Jasa Raharja. Ditlantas Polri bertanggung jawab atas registrasi dan pengesahan STNK, Bapenda menetapkan besaran PKB, sementara Jasa Raharja mengelola SWDKLLJ sebagai dana perlindungan kecelakaan.
Di Jawa Barat, Bapenda menghadirkan layanan SAMBARA yang kini terintegrasi dalam super app Sapawarga. Wajib pajak yang membayar melalui Sapawarga atau WhatsApp Bapenda akan menerima eSKKP sebagai bukti pembayaran. Namun, eSKKP belum menjadi dokumen pengesahan STNK sehingga wajib pajak tetap harus datang ke Samsat atau mitra kepolisian untuk pengesahan fisik.
Berbeda dengan itu, pembayaran melalui KiosK Samsat menghasilkan dokumen elektronik lengkap berupa ePengesahan STNK, eTBPKP, dan eKD. Dengan dokumen tersebut, seluruh proses administrasi selesai secara digital tanpa perlu hadir ke Samsat.
Sementara aplikasi nasional SIGNAL milik Korlantas Polri memiliki mekanisme berbeda. Setelah verifikasi identitas dan pembayaran, sistem menerbitkan ePengesahan STNK secara elektronik. Pengguna juga bisa menerima dokumen fisik TBPKP melalui layanan pengiriman ke alamat terdaftar. Keunggulan SIGNAL adalah cakupan nasional, sehingga pemilik kendaraan berpelat Jakarta yang berdomisili di Bandung tetap bisa membayar pajak melalui aplikasi tersebut.



