Kejari Selamatkan Uang Negara Rp400 Juta

Diakui Ganora, kasus yang sudah masuk tahap penyidikan periode Januari hingga Desember 2017 diantaranya adalah kasus dugaan penyimpangan pada pencairan kredit modal kerja yang diajukan Koperasi Himpunan  Pengusaha Pribumi Indonesia Sukabumi (KOHIPPI) dengan nilai Rp17,5 Milyar pada tahun 2012 lalu.

“Berkas perkara saat ini sudah lengkap dan siap diajukan ke Pengadilan Tipikor Bandung, kasus KOHIPPI ini menjerat lima terdakwa,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Sedangkan kasus korupsi yang berada pada tahap penuntutan diantaranya perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pada penyaluran pinjaman modal kerja yang diterima Koperasi Serba Usaha (KSU).

Terdakwa berinisial DH sudah di putus bersalah selama tujuh tahun. DH merupakan manager operasional KSU pada 16 November lalu. “Sisanya kasus korupsi memproses dan menyetujui pemberian fasilitas dan penyimpangan di putus 1 dan 3 tahun,” ungkapnya.

Sementara kasus korupsi BPBD yang menjerat nama HR dengan kerugian negara senilai Rp264 juta, di putus empat tahun enam bulan pada 29 november lalu.

“Ini kasus tindak pidana penyalahgunaan dana kegiatan BPBD tahun anggaran 2013. Sementara perkara lainnya gratifikasi paspor kantor imigrasi masih dalam proses sidang,” terang Ganora.

Masih dikatakan Ganora, tiga perkara yang sudah dieksekusi diantaranya terpidana Endang Surahman, Linang Gunarto dan Dadan Hermawan. Terpidana Endang dijerat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah Dirjen Sarana dan prasarana Kementrian Pertanian RI untuk program Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO).”Di dalamnya termasuk pemeliharan sapi potong alat pengolah pupuk senilai Rp340 juta pada APBN 2011, dan saat ini sudah diputus,” pungkasnya (sbh/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *