BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Kejari Kabupaten Sukabumi Cecar Pertamina dan Hisawan Migas

×

Kejari Kabupaten Sukabumi Cecar Pertamina dan Hisawan Migas

Sebarkan artikel ini
Kejari Kabupaten Sukabumi
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditya Sulaeman saat diwawancarai Radar Sukabumi

SUKABUMI – Kasus dugaan penyelewengan penyaluran gas elpiji tiga kilogram di wilayah Kecamatan Cicurug, perkaranya terus berlanjut.

Bahkan kemarin (08/03), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memanggil pihak Pertamina dan Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sukabumi, Yudha Sukmagara untuk dilakukan pemeriksaan.

Bank bjb Tandamata

“Kasus dugaan penyelewengan penyaluran gas elpiji tiga kilogram itu, kini status perkaranya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditya Sulaeman kepada Radar Sukabumi pada Selasa (08/03).

Pihaknya sengaja melakukan pemeriksaan kepada Ketua Hiswana Migas lantaran, mereka merupakan himpunan pengusaha gas dan minyak.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti perihal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Hiswana dalam pengembangan dan pengawasannya.

“Saat ini, belum ada peningkatan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Semuanya masih dalam tahap pendalaman,” imbuhnya.

Dalam menyikapi kasus tersebut, sambung Aditya, Kejari sudah melakukan pemeriksaan sekitar 20 orang saksi. Mereka berasal dari para agent, Hiswana Migas dan pihak Pertamina.

Hal ini dilakukan bermula dari penyelidikan terkait pendistribusian gas bersubsidi yang dinilai tidak tepat sasaran.

“Sekarang kita baru melakukan pemangsilan saksi-saksi untuk pengumpulan bahan data dan keterangan,” paparnya.