BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Kejari Kabupaten Sukabumi Cecar Pertamina dan Hisawan Migas

×

Kejari Kabupaten Sukabumi Cecar Pertamina dan Hisawan Migas

Sebarkan artikel ini
Kejari Kabupaten Sukabumi
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditya Sulaeman saat diwawancarai Radar Sukabumi

Apabila ini dilakukan, saya rasa varietas harga ini akan terjawab dan tidak akan ada lagi para pengecer maupun warung yang bisa berjualan gas bersubsidi tersebut,” paparnya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga telah menyampaikan kepada Kejari Kabupaten Sukabumi soal pengawasan dari pihak BPK yang kerap dilakukan disetiap tahunnya, untuk memantau dari pendistribusian gas bersubsidi tersebut.

Bank bjb Tandamata

Namun, dirinya juga mengaku dilema ketika berbicara sudah tepatkah pendistribusian ini kepada masyarakat yang sudah berhak mendapatkan subsidi.

“Saya rasa ini sudah menjadi polemik. Dimana memang mereka itu menjual elpiji ini untuk menambah derajat ekonomi hidupnya dan ini lebih kepada urusan perut.

Ini sudah kami sampaikan karena melanggar aturan dan saya juga menyampaikan kepada pihak Kejaksaan untuk membuatkan sebuah tim gabungan dalam memantau dan juga menjaga barang subsidi ini, agar tepat sasaran dan tepat guna.

Jadi harus ada peran dari Kejaksaan, Pertamina dan kami selaku asosiasi dan unsur pemerintahan,” tandasnya.

Pihaknya menambahkan, Hiswana Migas sangat terbatas dalam melakukan pemantaun pendistribusian ini sampai ke tingkat end user. Karena, cukup luasnya wilayah Kabupaten Sukabumi.

Untuk itu, perlu adanya kerja bersama untuk membuat tim gabungan dalam melakukan pemantuan pada pendistribusian gas elipiji tiga kilogram tersebut.

“Sementara, terkait penyelidikan yang dilakukan olah pihak kejaksaan, tentunya kami sangat mengapresiasi dan kami mendukung penuh.

Karena, semangatnya agar pendistribusian gas elpiji bersibsidi tersebut supaya tepat sasaran dan tepat guna.

“Apa yang dilakukan oleh Kejasaan itu, pastinya akan selalu saya dukung dan juga untuk kepentingan masyarakat.

Dan kami pun dari gabungan para pengusaha migas ini, melihat hal terebut merupakan hal yang baik,” ujarnya.

Sebab itu, apabila ada surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, maka dirinya mengaku akan selalu hadir untuk memberikan semua keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan terebut.

Intinya pihak kejaksaan meminta segala informasi-informasi untuk memperbaiki pendistribusian gas elpiji tersebut.

“Namun yang terpenting, bagiamana agar Kabupaten Sukabumi ini, tidak langka dari pada gas elpiji. Jadi masyarakat ini harus betul-betul merasakan manfaat dari gas elpiji tersebut,” paparnya

Jika ada pangkalan yang nekad menjual gas elpiji tiga kilogram diatas HET, maka sanksinya sudah jelas agen akan menindak tegas untuk mencabut izin usahanya atau pemutusan hubungan usaha dan agen pun sama, jika mereka menjual gas elpiji tiga kilogram diatas HET, akan ditintak tegas berupa pencabutan izin dari pihak Pertamina.