Kabar Baik Untuk Warga Kota Sukabumi, Pemda Hapuskan Denda Pajak PBB Rentang 2009 sampai 2022

BPKPD Kota Sukabumi
Kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB, pada BPKPD Kota Sukabumi, Andri Suryandi

LEMBURSITU – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Sukabumi yang masih menunggak pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Soalnya Pemerintah akan memberikan pembebasan sanksi administasi kepada wajib pajak terhitung mulai dari 1 Juni hingga 29 September 2023.

“Ya, saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggalkan dalam rentang waktu 2009 sampai 2022,” ujar Kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB, pada BPKPD Kota Sukabumi, Andri Suryandi, Senin, (5/6).

Bacaan Lainnya

Adanya kebijakan ini, kata Andri untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak, apalagi dalam kondisi ekonomi yang belum stabil. Selain itu, juga penghapusan pajak ini bisa memancing masyarakat untuk membayar kewajiban pokok dari pada PBB-P2.

“Nantinya secara tidak langsung akan mendata wajib pajak PBB-P2 yang masih aktif mengakui kepemilikan objek pajaknya,” katanya.

Tak hanya itu, Pemberian insentif merupakan bagian dari strategi pengamanan penerimaan APBD 2023 dari sektor PBB-P2, karena itu didalamnya ada insentif (keringanan) untuk pembayarannya dengan tujuan merangsang kepatuhan wajib pajak dan pemerataan distribusi penerimaan pajak.

Dijelaskan Andri Penghapusan sangsi administrasi PBB-P2 tersebut, meliputi penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan sebesar 100 persen.

Penghapusan sangsi administratif sebagaimana dimaksud diberlakukan terhadap sanksi administratif PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2022.

“Jika wajib pajak melakukan pembayaran setelah masa insentif habis masanya, maka sangsi administrasinya tetap muncul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya.

Pajak menjadi instrument penting yang dimiliki pemerintah untuk menghadirkan keadilan dan pemerataan sosial bagi warganya.

Uang pajak juga digunakan untuk membangun berbagai insfrastruktur layanan dasar. Seperti, jembatan, jalan, insfrastruktur penanganan banjir, dan sebagainya.

Meski mejadi instrument penting sambung Andri, filosofi kebijakan pemungutan pajak tetap harus menghadirkan sisi keadilan.

“Apalagi, pada masa pasca pandemi seperti saat ini, sehingga kebijakan pajak yang diambil mampu memenuhi rasa keadilan, memberikan dukungan bagi kesejahteraan sosial warga, serta memperkecil jurang ketimpangan sosial di masyarakat,”paparnya.

Sementara itu, hingga Mei 2023, Laju perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Sukabumi, mencapai sekitar Rp9,7 miliar lebih.

Yakni, untuk BPHTB, dari target per tahun sebesar Rp14.621.360.000, hingga akhir mei kemarin terealisasi mencapai Rp6 miliar lebih atau baru mencapai 46,44 persen.

Sedangkan untuk PBB-P2 dari target Rp9.159.633.100, terealisasi baru sekitar Rp2 miliar lebih, atau berada diangka 32,13 persen.

“Alhamdulillah, pencapaian sementara tersebut tergolong positif, dan akhir tahun optimis akan tercapai semua target yang sudah ditentukan,”pungkas Andri (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *