Dari data yang tercatat, 16 tersangka ini dianataranya, berinisial SMR (21) warga Kecamatan Cibereum, IA (22) Kecamatan Citamiang, ARP (31), MI (21), FF (24), AS (39), YM (22), AVH (31), RH (31), FH (29), SW (25), SF (28), AS (28), RC (32), AS (31) dan DH (38).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin menjelaskan, tersangka SMR, IA, ARP menjual obat terbatas tanpa izin, MI Kurir perantara dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering, tersangka FF, AS, YM kurir dalam peredaran obat keras terbatas tanpa izin, tersangka AVH sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu, tersangka RH, FH, SW, SF, AS, RC, AS dan DH Sebagai bandar dalam peredaran obat keras terbatas dan psikotropika.
“Pengungkapan ini, merupakan hasil kerja keras personil Satnarkoba bekerjasama dengan masyarakat,” jelas Zainal kepada Radar Sukabumi, Kamis (14/10).
Adapun, lanjut Zainal, modus operasi yang tersangka gunakan yakni pembelian secara langsung, via transfer atau memberikan petunjuk kepada para pembelinya untuk kemudian mengarahkan mengambil barang tersebut.
“Penangkapan pelaku ini dilakukan dibenerapa daerah yakni, Kecamatan Gunungguruh, Kecamatan Citamiang, Kecamatan Warudoyong, Kecamatan Kebonpedes, Kecamatan Cibereum dan Kecamatan Cicantayan,” ungkapnya.
(bam/t)






