Ingin Viral di Medsos, Tawuran SMP di Sukabumi Libatkan Alumni, Satu Kritis!

DIAMANKAN : Kapolsek Cireunghas, Polres Sukabumi Kota, lpda Hendrayana, saat menunjukkan sejumlah sajam yang digunakan tawuran pelajar pada Selasa (06/02) siang.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
DIAMANKAN : Kapolsek Cireunghas, Polres Sukabumi Kota, lpda Hendrayana, saat menunjukkan sejumlah sajam yang digunakan tawuran pelajar pada Selasa (06/02) siang.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI — Akibat ingin Viral di media sosial (medsos) sejumlah pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sukabumi nekad melakukan tawuran.

Bahkan tawuran yang melibatkan tiga sekolah tersebut melibatkan alumni. Akibat dari kejadian tersebut R (20) salah satu alumni SMP Kristis akibat luka bacok.

Bacaan Lainnya

Diketahui, kejadian tawuran tersebut terjadi Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek Cireunghas, Polres Sukabumi Kota, lpda Hendrayana mengatakan, peristiwa yang terjadi pada Senin (05/02) sekira pukul 19.40 WIB ini, telah menyebabkan korban mengalami luka berat dibagian kepala.

“Korban sudah dioperasi di Rumah Hermina Sukaraja dan kondisinya masih kritis. Karena, ia mengalami luka sobek dibagian kepala dan luka sobek dibagian punggung, diduga akibat senjata tajam,” kata Hendrayana kepada Radar Sukabumi pada Selasa (06/02).

Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, peristiwa tawuran pelajar yang melibatkan para alumni tersebut telah melibatkan tiga sekolah tingkat SMP. Yakni, satu sekolah dari wilayah Kecamatan Sukalarang dan dua sekolah SMP diantaranya dari wilayah Kecamatan Cireunghas.

Tiga sekolah SMP yang terlibat tawaran itu, mulanya mereka janjian melalui aplikasi perpesana WhatsApp, untuk melakukan perkelahian empat lawan empat dengan tujuan untuk membuat konten dan diviralkan di media sosial.

“Tawuran seperti ini bukan yang pertama kali. Ini sudah pernah dilakukan juga oleh kelompok mereka, tiga lawan tiga waktu itu. Namun pada saat TKP sekarang, mereka sudah janjian 4 vs 4 dan mereka datang ke TKP dari tiga sekolah tersebut berjumlah sekitar 20 orang. Sehingga ada salah satu korban,” timpalnya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, petugas Kepolisian langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi serta mengevakuasi korban ke rumah sakit setempat.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan 12 orang yang mayoritas para pelajar yang terlibat dalam tawuran tersebut.

“Status mereka rata-rata pelajar SMP kelas 2 dan kelas 3. Sekarang kita, sedang memburu empat pelaku lainnya yang diduga menjadi eksekutor pada kasus tauwuran tersebut. Insya Allah hari ini, kita tangkap dan mudah-mudahan kita dimudahkan sisa pelaku tiga orang lagi . Kita sudah tahu titik keberadaan mereka,” tandasnya.

Selain mengamankan belasan pelajar, petugas Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, tiga buah senjata tajam jenis kelewang dengan panjang sekitar 1.5 meter dan satu buah stik golp serta satu buah samping atau sarung.

“Ancaman hukumannya kita terapkan Pasal 170 dengan Pasal 351 juncto 351 dengan ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan sampai 7 tahun. Namun ada sistem peradilan anak yang kita gunakan. Karena diduga pelakunya juga ABH, meskipun korbannya dewasa 20 tahunan,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *