Forum Warga Tuding Pemkab ‘Main Mata’

Hal senada dikatakan, Esih Nurlisa (48) menjelaskan, pihaknya merasa geram terhadap keberadaan PT SCG yang dinilai telah melakukan pencemaran lingkungan. Selain itu, dalam aktivitasnya perusahaan asal Thailand tersebut, kerap menimbulkan polusi udara, kebisingan dan lainnya.

“Untuk itu, FWSM memprotes PT SCG hingga persoalannya masuk ke ranah Mahkamah Agung (MA) dan masuk ke persidangan di PTUN Bandung. Namun, tidak tahu kenapa pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, hingga saat ini tidak bisa memberikan terkait dokumen Amdal dan perizinan PT SCG,”tegasnya.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, dirinya menilai perusahaan yang berdiri di tengah pemukiman penduduk ini, telah melakukan pelanggaran dalam proses perizinannya. Sebab, hampir sebagian warga yang lokasi rumahnya berada disekitaran pabrik tersebut, tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan.

Sebab itu, ia memandang PT SCG lokasinya berada di Desa Sirnaresmi dan Desa Kebonmanggu Kecamatan Gunungguruh, diduga belum mendapat persetujuan warga. Bahkan, FWSM menilai perusahaan tersebut, telah melanggar aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 dan Undang -Undang Nomor 5 tahun 2012 tentang lingkungan hidup, bahwa lokasi PT SCG minimal jarak 2 Km darl lingkungan pemukiman penduduk.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *