“Kami ingin mengetahui salinan dokumen IMB dan Amdal PT SCG untuk disesuaikan dengan faktanya. Jika melihat pada Undang-undang dan berdasarkan putusan pengadilan sudah jelas, telah dimenangkan oleh FWSM dan salinan dokumen IMB serta Amdal PT SCG ini, bukan dokumen rahasia serta bisa diketahui oleh publik,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Anwari mengungkapkan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak. Soalnya, hingga kini DPMPTSP masih menunggu incraht (kepastian hukum) atas peninjauan dokumen salinan IMB dan Amdal PT SCG yang di sengketakan ke PTUN Bandung.
“Kami masih menunggu kepastian hukumnya,” singkatnya. (cr13/Cr15/e)