BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Empat Warga Cianjur Curat Motor di Sukabumi

×

Empat Warga Cianjur Curat Motor di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Makopolsek Curugkembar
Keempat pelaku tindak pidana curat warga Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur saat diamankan di ruang sel Makopolsek Curugkembar.

SUKABUMI – Empat orang warga Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur membuat masalah di Kabupaten Sukabumi. Mereka adalah AS (29), DI (26), SI (26) dan RN (29) yang ditangkap oleh aparat Polsek Curugkembar Polres Sukabumi dengan sangkaan kasus tindak pindana pencurian dengan pemberatan (curat).

Sebelumnya, keempatnya ditangkap dan diamankan oleh Polsek Sagaranten lantaran melakukan pencurian sepeda motor milik Indra Sutiawan (31) asal Kampung Sindagkerta II, RT 03/05, Desa/Kecamatan Curugkembar saat tengah terparkir di halaman rumah teman korban di Kampung Puncak Tamiang, RT 002/005, Desa/Kecamatan Curugkembar pada beberapa waktu lalu. Para pelaku menggasak motor korban dengan cara merusak kunci motor milik korban mempergunakan kunci letter T.

Bank bjb Tandamata

Kapolsek Curugkembar Ipda Muhlis kepada Radar Sukabumi mengatakan, selain menyerahkan empat tersangka, Unit Reskrim Polsek Curugkembar juga telah melimpahkan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Yakni, satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam silver tahun 2021, dua pegangan kunci letter T berikut anak kunci sebanyak 14 buah dalam berbagai ukuran, satu pasang plat nomor asli bernopol F 2021 UBP, lima buah kunci motor dari berbagai jenis, satu buah tas selempang jenis air bag merk elbrus warna hitam.

“Keempat barang bukti ini, selain sepeda motor merupakan sitaan dari terduga pelaku berinisial AS,” kata Muhlis kepada Radar Sukabumi pada Jumat (10/12).

Menurut Muhlis, pelimpahan empat tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berikut dengan barang buktinya ini, merupakan akhir dari pada rangkaian proses penanganan perkara tindak pidana di tingkat kepolisian.

“Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Selanjutnya untuk proses hukum akan dilakukan oleh pihak kejaksaan,” imbuhnya.

Dirinya mengaku, Polsek Curugkembar, Polres Sukabumi akan terus berkomitmen dan tidak ada kompromi terhadap para pelaku tidak kriminal yang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

“Ini bagian dari pada tugas pokok kami sebagai anggota kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polsek Curugkembar, dalam rangka memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan memberikan pelayanan kepolisian dan menegakkan hukum,” pungkasnya. (Den/t)