DPUTR Kota Sukabumi Warning Pengembang Lapang Merdeka

Lapang Merdeka Kota Sukabumi
Suasana Lapang Merdeka Kota Sukabumi selalu ramai dikunjungi masyarakat, baik untuk berolahraga maupun berswafoto.

SUKABUMI— Setelah hanpir delapan bulan diresmikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kondisi Lapang Merdeka saat ini mengalami kerusakan di beberapa titik. Hal itu tentunya menuai banyak pertanyaan dari sejumlah kalangan masyarakat.

Terlebih, pihak kontraktor hingga saat ini belum menyelesaikan berita acara serah terima akhir, setelah delapan bulan masa pemeliharaan. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Tata Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi Mohammad Sahid pada Radar Sukabumi. Rabu (24/8).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, jika saat ini masa pemeliharaan dan berita acara serah terima akhir dari kontraktor ke pemerintah kota sudah melewati waktu yang sudah ditentukan yaitu pada tanggal 27 Juni 2022, terhitung 180 hari dari hari akhir pekerjaan di tanggal 30 Desember 2021.

“Harusnya sudah ada berita acara serah terima akhir, namun pihak kontraktor hingga saat ini masih dalam proses perbaikan pekerjaan yg mengalami kerusakan.” ungkap Sahid pada Radar Sukabumi, Rabu (24/8).

Sahid mengaku sudah dua kali memberikan teguran pada pihak kontraktor. Sebelumnya, serah terima tersebut direncanakan pada pertengahan Agustus lalu setelah teguran kedua dilakukan.

Namun, surat teguran belum ditindak lanjuti pihak kontraktor. Sahid juga menambahkan ada empat item perbaikan yang menjadi tanggung jawab kontraktor dalam masa pemeliharan selama delapan bulan lalu terhitung hari ini.

“Bila pihak pengembang tidak menepati janjinya, kami berhak untuk menunda pencairan biaya pemeliharaan sebesar lima persen dari total biaya pembangunan,” sambung Sahid.

Lebih lanjut Sahid juga menyayangkan, penggunaan Lapang Merdeka yang melebihi kapasitas, selain itu beberapa kerusakan di lakukan tangan-tangan jahil pengunjung.

“Serba salah ya, kami juga tidak bisa menyalahkan semuanya ke kontraktor. Karena lapang merdeka ini terus di pakai selama 6 bulan ini, padahal belum resmi serah terima dari kontraktor ke pemda,” ungkapnya.

Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum ini menjelaskan bahwa berita acara serah terima akhir tersebut digunakan sebagai bukti formalitas untuk mengesahkan adanya perpindahan tangan pada sebuah pekerjaan atau jasa.

Setelah proses serah terima akhir itu selesai, maka pihak penyedia barang atau jasa berhak untuk menerima pembayaran.

“Kami menyayangkan, padahal tinggal satu point perbaikan lagi yaitu lampu. Jika sampai tidak bisa cair biaya pemeliharaannya sangat merugikan kontraktor, tapi kalau tidak bisa menyelesaikan perbaikan dalam waktu dekat ini dengan sangat terpaksa kami akan mencairkan biaya pemeliharaannya, dan pihak kami sendiri yang akan melakukan perbaikan,” pungkasnya. (cr3/t)

lapang merdeka
MEGAH: Lapang Merdeka Kota Sukabumi bakal dijadikan tempat untuk menggelar salat Idul adha 1443 hijriyah. Hal itu sesuai hasil rapat panitia hari besar Islam, belum lama ini. FT: IST

Pos terkait