RADARSUKABUMI.com – Entah setan apa yang merasuki RA (39), seorang pedagang, warga Desa Suka Sari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Tersangka RA dengan tega menghabisi nyawa anak tiri dari istrinya yang baru dinikahi selama sepekan, Dianwardah (15 bulan), hanya karena persoalan sepele.
Hal ini terungkap saat anggota polisi mendapat informasi tentang balita yang meninggal mendadak di rumah sakit daerah Kecamatan Serang Baru.
“Anggota kita melihat hal yang tidak wajar pada korban. Kita hubungi Tim Identifikasi Polres Metro Bekasi untuk mengecek langsung dan kesimpulannya meninggal tidak wajar,” ucap Kapolsek Serang Baru AKP Suwito, Kamis (29/8/2019).
Polisi memeriksa tersangka RA karena ia diketahui bersama korban terakhir kali. Akan tetapi, keterangan RA berbelit-belit. Berdasarkan hasil otopsi, korban terukti meninggal akibat pendarahan di bagian otak sehingga meninggal secara perlahan.
“Kita rekonstruksi di TKP, akhirnya Saudara RA mengakui perbuatannya. Dia melakukan hal itu karena kesal diganggu saat tiduran,” ucapnya.
Atas hal itu, RA ditetapkan sebagai tersangka. Ra mengaku melempar korban sebanyak 3 kali, dan membentur kepala korban ke tembok sebanyak 2 kali.
(pojokjabar/izo/rs)






