“Sebetulnya aturan itu kan dikeluarkan oleh pusat, kalau kita daerah hanya merujuk pada aturan pusat, jadi tidak dibuatkan Perbup, Kepbup, jadi intinya bahwa kalau kami pulang kampung nggak usah menggunakan mobil dinas, itu aja, jadi nggk dibuatkan aturan tersendiri,” terangnya.
“Kita nunggu dulu yah, kalau dulu kan sudah tidak boleh nerima parsel, nanti ini belum dari pusatnya, dari pusatnya belum kedengaran, nunggu dulu aturan, nunggu imbauan dari pusat, kita sesuaikan aturan dengan yang dipusat,” tandasnya. (ndi/d).






