BERITA UTAMA

Bupati Sukabumi : Kendaraan Dinas Haram Digunakan Mudik, Ini Sanksinya

×

Bupati Sukabumi : Kendaraan Dinas Haram Digunakan Mudik, Ini Sanksinya

Sebarkan artikel ini
MACET PANJANG : Kondisi Kemacetan di Jalur Utara Sukabumi pada saat mudik lebaran 2023 dan arus balik khususnya di Exit Tol Bocimi Seksi II Cigombong-Cibadak
MACET PANJANG : Kondisi Kemacetan di Jalur Utara Sukabumi pada saat mudik lebaran 2023 dan arus balik khususnya di Exit Tol Bocimi Seksi II Cigombong-Cibadak. (foto : ist/Ilustrasi)

“Sebetulnya aturan itu kan dikeluarkan oleh pusat, kalau kita daerah hanya merujuk pada aturan pusat, jadi tidak dibuatkan Perbup, Kepbup, jadi intinya bahwa kalau kami pulang kampung nggak usah menggunakan mobil dinas, itu aja, jadi nggk dibuatkan aturan tersendiri,” terangnya.

Bank bjb Tandamata

“Kita nunggu dulu yah, kalau dulu kan sudah tidak boleh nerima parsel, nanti ini belum dari pusatnya, dari pusatnya belum kedengaran, nunggu dulu aturan, nunggu imbauan dari pusat, kita sesuaikan aturan dengan yang dipusat,” tandasnya. (ndi/d).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *