Awas Hati-hati, Tempat Wisata Bakal Dipatau Polisi Saat Libur Lebaran

MUDIK LEBIH AWAL: Jelang pemberlakukan larangan mudik pada 6 Mei - 17 Mei 2021 terjadi lonjakan penumpang kereta api di stasiun Senen. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA — Satgas Covid-19 kembali menegaskan bahwa mudik dalam bentuk apa pun, baik lokal maupun antar wilayah, dilarang mulai 6 hingga 17 Mei. ’’Pemerintah sepakat melarang mudik, apa pun bentuknya,” tegas Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito kemarin (4/5).

Wiku menjelaskan, keputusan itu telah melalui berbagai pertimbangan data, pendapat ahli, maupun pengalaman di lapangan. Kegiatan mudik dan bertemu sanak saudara, kata Wiku, sangat terkait dengan interaksi fisik secara langsung yang merupakan cara virus bertransmisi dengan cepat. ’’Kejadian ini tidak dapat dielakkan, bahkan pada orang yang memahami protokol kesehatan sekalipun,” jelas Wiku.

Bacaan Lainnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram pengawasan tempat wisata selama libur Idul Fitri. Dalam telegram bernomor STR/336/IV/PAM.3.2/2021 tersebut, Kapolri menginstruksi setiap Kapolda untuk memetakan tempat wisata di wilayah masing-masing. Baik yang buka maupun tutup saat libur Lebaran. Pemetaan itu bertujuan mengantisipasi lonjakan pengunjung karena pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.

Para Kapolda juga diperintah untuk mengamankan dan memperketat penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata. Khususnya tempat wisata yang buka saat libur Lebaran. Para kepala satuan wilayah (Kasatwil) diminta berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti satgas Covid-19. Yang lebih penting, Kasatwil harus mendorong pengelola wisata untuk membentuk satgas Covid-19. Selanjutnya, pengunjung tempat wisata diwajibkan untuk menjalani swab antigen. ”Bila terdapat wisatawan yang ketahuan positif Covid 19, penyelenggara wisata harus diberi sanksi,” ujar Kapolri dalam telegram yang ditandatangani Asops Irjen Imam Sugianto itu.

Disebutkan juga bahwa pengelola wisata wajib menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas cuci tangan menggunakan sabun. ”Pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, dan sesak napas harus dilarang masuk,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *