BERITA UTAMA

Aniaya Gadis Sukabumi Hingga Tewas, Anak Anggota DPR RI Divonis Bebas

×

Aniaya Gadis Sukabumi Hingga Tewas, Anak Anggota DPR RI Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
Terdakwa GRT anak DPR RI terdakwa kasus penganiayaan hingga meninggal saat mendengar putusan majelis hakim memvonisnya bebas dakwaan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).(ist/suara surabaya)
Terdakwa GRT anak DPR RI terdakwa kasus penganiayaan hingga meninggal saat mendengar putusan majelis hakim memvonisnya bebas dakwaan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).(ist/suara surabaya)

“Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Innova B 1744 VON dengan tahun 2020, satu pasang sandal warna hitam, satu buah topi warna hitam, satu unit hp Samsung dikembalikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” imbuhnya.

Bank bjb Tandamata

Erintuah melanjutkan, keputusan Majelis Hakim bisa saja salah. Sehingga, dia meminta kepada pihak terkait yang keberatan mengajukan pertimbangan atas putusan hakim sesuai prosedur.

Sementara, Ahmad Muzakki JPU merespon keputusan Majelis Hakim dengan pikir-pikir dulu. Sedangkan Sugianto Penasihat Hukum terdakwa menerima putusan tersebut.

Meninjau pernyataan JPU yang pikir-pikir terhadap vonis putusan terdakwa, Erintuah menyatakan putusan hari ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap hingga pihak Jaksa mengajukan pertimbangan putusan dalam jangka waktu tujuh hari.

“Apabila sampai delapan hari tidak ada apa-apa dari JPU, maka putusan ini akan inkrah,” jelas Erintuah.(*/hnd)