RADARSUKABUMI.com — Membantu pelayanan administrasi nikah secara gratis, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sukabumi, menyelanggarakan isbat nikah gratis di Halaman Desa Sukasirna, Kecamatan Cibadak, Jumat (19/6).
Ketua Pengadilan Cibadak, Arif Muksinin mengatakan, terdapat sebanyak 30 Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang saat ini mengikuti isbat nikah.
“Isbat nikah ini digelar untuk membantu pelayanan administrasi nikah secara gratis untuk Pasutri yang belum memiliki buku nikah,” kata Arif kepada wartawan, Jumat (19/6).
Lebih Lanjut Arif, tidak dipungkiri sejauh ini masih banyak Pasutri yang belum memiliki surat nikah. Bahkan, jika dilihat dari jumlah penduduk yang berada di Kabupaten Sukabumi, sekitar 80 persen belum mengantongi surat nikah.
“Masih banyak Pasutri yang belum memiliki akta nikah. Ya, kalau dilihat dari jumlah penduduk yang ada sekitar 80 persen belum memilikinya,” paparnya.
Sebab itu, PA Cibadak berupaya menekan tingginya angka Pastri yang belum memiliki surat nikah tersebut.
“Progtam isbat nikah terpadu ini juga salah satu upaya kami untuk menekan penurunan angka ini,” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang peserta isbat nikah, Deni mengatakan, sejak menikah pada 1991 silam Deni dan Mulyati belum memiliki surat nikah.
“Alhamdulillah program ini membantu kami untuk memiliki surat nikah. Karena selama 29 tahun kami menikah belum memiliki buku nikah, padahal itu sangat penting,” paparnya.
Deni berharap, program isbat nikah ini bisa terus ditingkatkan agar semua warga yang belum mempunyai buku nikah bisa mengikuti program tersebut.
“Mudah-mudahan program ini bisa terus berlanjut, karena banyak warga yang mendambakan isbat nikah ini,” pungkasnya. (bam/d)






