PURWAKARTA – Puluhan pasangan tampak sumringah, dan memancarkan kebahagian tak terhingga. Bagaimana tidak, setelah penantian panjangnya kini melalui Sidang Isbat Terpadu tahun 2025 mereka akhirnya memiliki buku nikah.
Sebanyak 56 pasangan itu juga saat ini telah memiliki dokumen kependudukan yang sah sebagai tanda kepastian hukum yang telah lama dinantikan. Sidang Isbat tersebut berlangsung di Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau akrab disapa Om Zein, menegaskan program ini merupakan perwujudan komitmen pemerintah daerah, bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama Purwakarta.
“Sidang Isbat ini merupakan bentuk pelayanan nyata agar pernikahan sah secara agama juga tercatat sah di mata negara. Dengan begitu, hak-hak hukum pasangandan anak-anaknya terlindungi,” ujar Om Zein, dikutip laman Simedkom, Selasa (23/9/2025).
Antusias masyarakat pun terasa begitu membara sepanjang pelaksanaan Sidang Isbat.Para pasangan tersebut tidak hanya menerima buku nikah, tetapi langsung mendapatkan kartu keluarga terbaru serta kemudahan mengurus dokumen lain seperti akta kelahiran anak dan KTP.
Kepala Kementerian Agama Purwakarta, Hanif Hanafi, pun menambahkan bahwa keberadaan buku nikah dan dokumen kependudukan adalah sangat penting bagi setiap warga dan pasangan suami-isteri.
“Dengan adanya Sidang Isbat ini, masyarakat telah memperoleh kepastian hukum. Semua dokumen resmi ini akan mempermudah urusan administrasi serta memberikan perlindungan hukum, baik bagi pasangan maupun anak-anak mereka,” tuturnya.
Ditambahkan Hanif, program Sidang Isbat Terpadu 2025 ini diharapkan terus berlanjut dan dapat memberikan banyak manfaat juga memastikan seluruh warga Purwakarta memiliki status perkawinan yang sah. (Ron/*)






