CIBADAK — Setelah melakukan pengejaran dan penyidikan, Jajaran Polres Sukabumi langsung mengungkap kasus tawuran antar pelajar dua SMK yang berujung korban jiwa pada Sabtu dini hari lalu (10/4/2021) di Cibadak.
3 oknum pelajar yang merupakan terduga pelaku tawuran yang menghilangkan nyawa AF siswa SMK Teknika Cisaat ditangkap Polisi. Ketiga oknum pelajar yang diamankan yakni S, F, dan I. Sedangkan, oknum pelajar berinisial N masuk dalam daftar orang dalam pencarian.
Kapolres Sukabumi, AKBP Lukman Syarif mengungkapkan, seluruh oknum pelajar yang diamankan merupakan siswa salah satu SMKN di Cibadak. Adapun satu pelaku inisial N hingga saat ini masih dalam pengejaran.
“Ketiga pelaku diamankan di Polsek Cibadak, sementara satu pelaku masih dalam pengejaran, seluruh pelaku merupakan pelajar di salah satu SMKN di Cibadak,” jelas AKBP Lukman Syarif dalam keterangan resminya, Rabu (14/4/2021).
Seluruh pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari yang berperan sebagai orang yang melakukan komunikasi atau janjian hingga melakukan pembacokan yang mengakibatkan AF terkapar meninggal dunia.
“Modus dari kasus pengeroyokan yang berujung meninggal dunia tersebut yakni para korban sebelumnya saling ejek di salah satu aplikasi pesan singkat hingga terjadi pengeroyokan,” sebutnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan di antaranya, satu unit golok, cerulit dan satu unit motor bernomor polisi F 2843 UBF. Untuk menanggung perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 80 ayat 3 JO 76C UU RI NO.35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Subsider, 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP. “Para pelaku ini terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” tandasnya.