24 Napi Lapas Nyomplong Dibebaskan oleh Program ini

HARU: Sejumlah Napi Lapas Kelas IIB Sukabumi saat bertemu dengan keluarga usai bebas menjalani masa tahanan.

SUKABUMI — Sebanyak 24 Narapidana (Napi) Kelas IIB Sukabumi, akhirnya dapat menghirup udara segar setelah mendapatkan perpanjangan asimilasi rumah pada Jumat (22/1).

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Toar menjelaskan, kembali memberikan asimilasi rumah kepada 24 Napi sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-497.PK.01.01.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Permenkumham nomor 43 tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan HAM nomor 32 tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak. “Sebanyak 24 warga binaan yang kami berikan program asimilasi rumah yakni, warga binaan yang telah mengikuti dan menjalankan pembinaan dengan baik, selain itu merekapun memenuhi syarat baik substantif maupun administratif yang terpenting sesuai dengan rekomendasi sidang Tim TPP Lapas sukabumi sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 itu,” kata Crhisto kepada Radar Sukabumi, Sebab (22/1).

Bacaan Lainnya

Lanjut Crhisto, meminta para Napi yang mendapatkan asimilasi saat ini agar terus berkelakuan baik serta menerapkan pembinaan yang mereka dapatkan di Lapas Sukabumi sehingaa tidak mengulangi kesalahannya melanggar hukum dan kembali ke Lapas. “Selamat kalian sudah kembali bersama keluarga jaga kesehatan ikuti peraturan yang telah di tetapkan, jangan sampai ada yang melanggar peraturan dan masuk kembali ke dalam Lapas, jaga diri, jaga keluarga, terus terapkan protokol kesehatan terus, semoga kita selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan dijauhkan dari virus Covid-19 dan varian lainnya,” ucapnya.

Sebelum dilaksanakan, sambung Crhirsto, asimilasi di rumah terdapat beberapa ketentuan serta telah menandatangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan selama menjalani asimilasi di rumah. “Warga binaanpun diserahkan ke pihak Bapas untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan oleh Bapas,” ucapnya.

  1. Selain itu salah satu Napi, Rizki Ramadan mengucapkan terima kasih dan rasa syukurnya karena telah mendapatkan asimilasi rumah. “Saya ucapkan terimakasih kepada Menteri Hukum dan HAM beserta Kalapas Sukabumi dalam hal ini saya bisa mendapatkan asimilasi rumah sehingga dapat kembali berkumpul dengan keluarga, dengan ini saya benjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama serta saya akan menerapkan seluruh pengalaman kerja saya selama saya di bina di Lapas Sukabumi,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *