BERITA UTAMA

Dua Pejabat Kota Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Wisata

×

Dua Pejabat Kota Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Wisata

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi resmi menetapkan dua pejabat Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi retribusi di dua objek wisata milik pemerintah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi resmi menetapkan dua pejabat Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi retribusi di dua objek wisata milik pemerintah

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi resmi menetapkan dua pejabat Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi retribusi di dua objek wisata milik pemerintah, yakni Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Dugaan praktik penggelapan ini terjadi sepanjang tahun anggaran 2023–2024 dengan kerugian negara mencapai Rp466,5 juta.

Bank bjb Tandamata

Kedua tersangka adalah Tejo Condro Nugroho dan Sarah Salma El Zahra. Mereka diduga menyisihkan sebagian penerimaan retribusi sebelum disetorkan secara resmi.

Plt Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadirian Suharyono, menyatakan bahwa bukti permulaan sudah cukup kuat. “Keduanya dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal,” ujarnya, Senin (8/12).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tejo ditahan di Rutan Kelas II B Sukabumi, sementara Sarah dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandung. Penahanan dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri.

Hadirian menegaskan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara terang benderang, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan transparansi,” katanya.(bam/t)