BERITA UTAMA

Update Korupsi Retribusi Wisata, Kejari Sukabumi Periksa 20 Saksi, Siapkan Tersangka Baru!

×

Update Korupsi Retribusi Wisata, Kejari Sukabumi Periksa 20 Saksi, Siapkan Tersangka Baru!

Sebarkan artikel ini
DIWAWANCARA: Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi Muhammad Haris didampingi Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Hadirian Suharyono saat diwawancara sejumlah media, Selasa (9/12).
DIWAWANCARA: Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi Muhammad Haris didampingi Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Hadirian Suharyono saat diwawancara sejumlah media, Selasa (9/12).

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penggelapan retribusi pada dua objek wisata, Pemandian Air Panas Cikundul (PAP Cikundul) dan Kolam Renang Rengganis. Setelah menetapkan mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Tejo Condro Nugroho serta tenaga kerja sukarela (TKS) Sarah Salma El Zahra sebagai tersangka, penyidik kini membidik kemungkinan tersangka baru.

Bank bjb Tandamata

Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris, didampingi Plt Kasi Intelijen Hadirian Suharyono, menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup kuat. Keduanya resmi ditahan selama 20 hari untuk memperlancar proses penyidikan.

“Bukti permulaan sudah memenuhi unsur. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kami tahan untuk memperlancar proses penyidikan,” ujar Haris, Selasa (9/12).

Menurut Haris, modus yang dijalankan para tersangka dilakukan secara sistematis dengan tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi ke kas daerah. Sebagian dana disisihkan untuk keperluan lain, sementara laporan dibuat seolah-olah seluruh pendapatan telah disetorkan. Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp466,5 juta pada tahun anggaran 2023–2024.

Penyidikan yang berlangsung selama enam bulan ini berawal dari laporan masyarakat. Hingga kini, sekitar 20 saksi telah diperiksa untuk menguatkan konstruksi perkara. Haris menegaskan peluang adanya tersangka baru sangat terbuka.