SUKABUMI — Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, mengungkap penyebab Pemutuhan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan pabrik PT Mulia Cemerlang Abadi (MCA) Cicurug Sukabumi.
Berdasarkan hasil diskusi di lapangan dengan Manajemen PT MCA, terungkap bahwa keputusan merumahkan ratusan karyawannya buah dari akibat sepi orderan. Sehingga pabrik PT MCA terpaksa melakukan pengurangan karyawannya.
Meski demikian, pihak perusahaan sudah berkomitmen apabila order sudah membaik. Maka, karyawan yang sudah habis kontrak akan di panggil kembali untuk bekerja di perusahaan tersebut.
“Data yang kami terima itu, di Oktober 2022 buruh yang habis kontrak ada sekitar 505 pekerja. Sementara, karyawan yang ada dilingkungan ada sekitar ada 127 orang. Nah, sisanya karyawan dari luar lingkungan dan untuk bulan depan diperkirakan ada sekitar 207 orang yang habis kontrak. Jika permasalahan ini selama satu minggu tidak bisa diselesaikan. Maka, kita akan coba bawa untuk dibahas ke dinas,”jelas Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Agung G Sinagar
Saat ini, antara pihak PT MCA dan Disnakertrans belum mendapatkan hasil yang diharapkan diantara kedua belah pihak. “Intinya belum ada hasil dari pertemuan kita bersama pihak perusahaan dari PT MCA itu atau deadlock. Kemarin, waktu demo kita sudah datang ke perusahaan untuk melakukan diskusi untuk membahas soal ini,”jelasnya
Warga dan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa ke PT MCA ini, sambung Agung, tuntunan yang sebenarnya lebih ke lingkungan. Dimana masyarakat yang berprofesi sebagai karyawan di perusahaan tersebut, telah habis masa kontraknya. Sementara, karyawan yang ada di lingkungan sekitar ingin tetap dipertahankan untuk bekerja di perusahaan yang bergerak dalam bidang garment itu.