Moratorium Pemekaran Kabupaten Sukabumi Harus Segera Dicabut

Pemekaran Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI – Wacana pemekaran Kabupaten Sukabumi, sampai saat ini masih menjadi isu hangat. Meskipun berbagai langkah sudah ditempuh, nampaknya proses pemekaran ini masih menemui jalan buntu. Selain terkendala berbagai hal, pemberlakuan moratorium pemekaran menjadi kendala utama.

Pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi sendiri, rencananya akan dimekarkan menjadi tiga bagian. Yakni, wilayah Kabupaten Sukabumi Induk, Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) dan Kabupaten Pajampangan. Kusus untuk Kabupaten Pajampangan, sampai saat ini belum adanya penyesuaian Undang-undang yang telah dianulir dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dampaknya, hingga saat ini dua Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) tersebut, belum terwujud dimekarkan.

Bacaan Lainnya

Anggota DEP Gubernur Jawa Barat Bidang Calon Daerah Persiapan, Bayu Iskandar kepada Radar Sukabumi mengatakan, wilayah Jawa Barat merupakan provinsi paling padat di Indonesia dengan luas wilayah 35.378 km persegi. Idealnya, Provinsi Jabar memiliki minimal 40 kabupaten dan kota. Sedangkan saat ini, Jabar hanya memiliki 27 kabupaten atau kota yang terdiri dari 9 kota dan 18 kabupaten.

Untuk itu, saat ini terdapat 17 daerah yang mengusulkan untuk menjadi daerah otonomi baru (DOB) di Jawa Barat baik kota maupun kabupaten. Diantaranya, KSU dan Kabupaten Pajampangan.

Ke-17 daerah itu, sedang bersama-sama berjuang untuk daerah otonomi baru, walaupun prosesnya sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, karena kita tidak langsung Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, maka usulan daerah persiapan itu langsug disahkan oleh DPR RI.

“Tetapi ini dianulir oleh Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dalam undang-undang itu, mereka tidak langsung usulan pembentukan otonomi baru oleh DPR RI, tetapi dia dibawa dulu ke pemerintah pusat, untuk ditetapkan dulu menjadi daerah persiapan baru,” kata Bayu Iskandar kepada Radar Sukabumi pada Kamis (03/02).

Dari dua CDOB di Kabupaten Sukabumi ini, untuk daerah Pajampangan sendiri jika merujuk pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 maka dapat dipastikan belum berproses.

Karena belum melakukan penyesuaian dengan Undang-undang tersebut. Namun untuk daerah KSU, dinilai sudah benar-benar selesai dalam penyesuaiannya.

“Jadi di Jawa Barat yang sudah selesai tahap penyesuainya itu, Kabupaten Sukabumi Utara, Bogor Barat dan Garut Selatan,” papar Bayu Iskandar yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) Jawa Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *