CIKOLE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi kembali melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Lelang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Sukabumi, Eko Hartoyo, menjelaskan terdapat enam objek barang rampasan yang ditawarkan kepada masyarakat melalui metode penawaran terbuka (open bidding). Proses penawaran dilakukan secara daring melalui aplikasi lelang.go.id hingga batas akhir pukul 10.10 WIB sesuai waktu server.
“Objek yang dilelang merupakan barang rampasan negara dengan kondisi apa adanya. Peserta lelang dapat melakukan pengecekan langsung terhadap objek sebelum mengikuti penawaran,” ujar Eko, Senin (27/7).
Objek Lelang
- Tanah hak milik seluas 9.660 m² dengan kolam dan bangunan semi permanen di Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung. Nilai limit Rp282.037.000, jaminan Rp141.018.500.
- Empat kios basement Pasar Pelita Sukabumi:
- Kios Blok A No. 345 (3 m²), limit Rp22.451.000, jaminan Rp11.225.500.
- Kios Blok B No. 383, 385, 386 (masing-masing 4 m²), limit Rp29.317.000, jaminan Rp14.658.500.
- Tanah dan bangunan seluas 113 m² di Kampung Cibatu, Desa Cibatu, Kecamatan Cikembar. Nilai limit Rp181.120.000, jaminan Rp90.560.000.
Peserta wajib menyetorkan uang jaminan paling lambat 12 Agustus 2026 melalui Virtual Account. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian beserta bea lelang 2 persen maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan. Jika tidak dipenuhi, pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan masuk ke kas negara.



