KABUPATEN SUKABUMI

Bupati Sukabumi Pastikan Tata Kelola Keuangan Daerah Transparan

×

Bupati Sukabumi Pastikan Tata Kelola Keuangan Daerah Transparan

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi membahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Selasa (28/7/2026).

PALABUHANRATU – Pemerintah Kabupaten Sukabumi selangkah lagi menuntaskan proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan dan evaluasi, Bupati Sukabumi H. Asep Japar memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Kepastian tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026).

Sidang paripurna membahas pengambilan keputusan atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, sekaligus mendengarkan pandangan umum fraksi DPRD mengenai Nota Pengantar Bupati tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Bupati Asep Japar menjelaskan, Raperda yang telah disepakati bersama DPRD kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani evaluasi. Hasil evaluasi tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

“Seluruh tahapan telah dilalui sesuai mekanisme. Hasil evaluasi gubernur juga sudah ditindaklanjuti bersama DPRD, sehingga Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 siap ditetapkan menjadi Perda,” tegas Asep Japar.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang dinilai telah membangun sinergi baik selama proses pembahasan. Menurutnya, kolaborasi legislatif dan eksekutif menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, khususnya pengelolaan keuangan daerah yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.