Asyik! Polres Sukabumi Kota Berikan Dispensasi Pelayanan SIM

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Polres Sukabumi Kota memberlakukan dispensasi kepada warga masyarakat yang ingin mengurus pembuatan baru atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kebijakan merupakan penerapan dari instruksi dari Korlantas Polri berkaitan dengan wabah virus corona.

Kepala Satlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Atik Suswanti mengatakan, dispensasi ini merupakan instruksi dari Korlantas yang diturunkan ke Dirlantas hingga ke jajaran Satuan Lalu Lintas di seluruh Polres se-Indonesia. “Ya, dispensasi terkait pengurusan SIM baik itu buat baru atau perpanjangan mendapatkan dispensasi sesuai instruksi dari Korlantas yang berkaitan dengan wabah Covid-19,” kata Atik saat berada di Satpas Polres Sukabumi Kota kepada Radarsukabumi.com, Senin (13/4/2020).

Bacaan Lainnya

Kebijakan dispensasi SIM ini berdasarkan ST Kapolri No: ST/943/III/KEP /2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Masa Berlaku SIM selama Covid-19. Adapun ketentuannya adalah, bagi warga masyarakat yang habis masa berlaku SIM dari tanggal 17 Maret hingga 29 Mei 2020 mendapatkan dispensasi atau dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah tanggal 29 Mei tersebut.

“Silakan diurus pada bulan Juni. Tidak akan ditetapkan sebagai pendaftar baru, tetap sebagai perpanjang SIM. Jadi misalkan, SIM kita habis bulan April ini, nanti diurus saja bulan Juni nanti. Itu dianggap sebagai perpanjangan SIM karena adanya corona dan kebijakan dispensasi,” jelas Atik.

Atik menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan oleh Korlantas Polri sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mengenai sampai kapan pemberlakuan dispensasi ini, dia mengungkapkan menunggu arahan terbaru serta perkembangan virus corona di Indonesia.

“Yang jelas, bagi warga yang SIM nya mati bulan Maret, April dan Mei, bisa mengurus perpanjangan di bulan Juni. Apakah ada perpanjangan, kita tunggu saja arahan terbaru dari Kapolri dan situasi perkembangan corona,” terangnya.

Dengan demikian, imbuh Atik, Satltantas Polres Sukabumi Kota tidak akan melakukan penindakan berupa razia di lapangan alias hanya memberikan teguran saja. Namun ada pengecualian untuk kasus-kasus tertentu yang mengarah kepada vandalisme dan kriminal.

“Operasi di lapangan tetap aja, tapi kami sifatnya hanya memberikan imbauan dan teguran. Kecuali ada yang ngebut, gak pakai helm, bonceng tiga. Nah itu pasti kami tindak tegas karena dapat mengancam keselamatan dirinya sendiri dan pengendara lainnya,” papar Atik.

“Tapi meskipun ada dispensasi, kami tetap mengimbau agar tetap patuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Pakai helm, lengkapi surat-surat, dan terlebih penting, wajib pakai masker,” tukasnya. (izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *