Pemilik Toko Petasan Ditetapkan Tersangka

Petugas gabungan saat memberikan puing-puing petasan yang meledak di Jalan Stasiun Timur beberapa waktu lalu.

CIKOLE,RADARSUKABUMI.com– Akhirnya, Polres Sukabumi Kota menetapkan AS, bos toko petasan yang beberapa waktu meledak.

As yang juga ikut menjadi korban bersama empat korban lainnya ini masih menjalani perawatan medis.

Kapolres Suakbumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap pemilik toko petasan yang juga turut menjadi korban dalan insiden ledakan tersebut.

“Ya, AS sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tersangka ini merupakan pemilik toko yang juga ikut menjadi korban dalam ledakan petasan,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Rizaldi Satria, di Mapolresta Sukabumi, kemarin (16/5).

Akibat insiden ledakan petasan Itu, lanjut Susatyo, AS mengalami luka bakar pada bagian kaki, tangan kanan dan telunjuk.

Sedangkan, tercatat lima orang lainnya, Wina, Herman, M Yuni, Hamdan dan Zakiyah, yang ikut menjadi korban ledakan petasan.

“Karena tersangka masih menjalani proses penanganan tim medis, kami pun belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Selain menetapkan tersangka, Polres Sukabumi Kota juga telah mengamankan barang bukti berupa 50 bal petasan korek api, 30 dus petasan banting, kembang api dan dua unit kendaraan pengangkut petasan.

“Kami menduga pemicu ledakan petasan itu adalah petasan banting yang terjatuh saat proses bongkar muat ke dalam toko milik AS, berdasarkan keterangan dari para saksi, saat proses bongkar muat ada satu kotak petasan yang jatuh lalu memicu ledakan,” pungkasnya.

(upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *