Tidur Telanjang, Bagaimana Pandangan Islam?

Boby es-Syawal el-Iskandar

Oleh: Boby es-Syawal el-Iskandar*
Takmir Masjid Al-Ikhlas Pemkot Sukabumi
Sekretaris Forum Pemuda Pelopor Kota Sukabumi
Ketua Pengawas Yayasan Paramuda Cendikia Indonesia

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu diwaktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya.

Bacaan Lainnya

Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang mendengarkan.” QS. Ar-Ruum:23

“Dan Kami jadikan tidur kalian untuk istirahat. Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. Dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan.” QS. An-Naba: 9-11

Pembaca yang budiman, saking pentingnya masalah tidur bagi umat manusia, Allah pun tidak luput menyinggungnya dalam alquran sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas.. Tidur tidak hanya berfungsi sebagai istirahat bagi kita, tapi juga sebagai penegasan dari tanda-tanda kekuasaan Allah Swt.

Islam adalah agama yang mengatur keseluruhan hidup manusia, dari mulai bangun tidur hingga tidur kembali. Yang mengatur dari ujung kaki sampai ujung rambut.

Hal ini bukan karena Islam ingin membatasi dan mengekang umat manusia, khususnya seorang muslim. Melainkan agar manusia bisa hidup dalam kondisi yang baik dan teratur. Karena, sebagai manusia yang normal, pasti kita menghendaki kehidupan yang baik dan benar.

Karenanya, Islam adalah agama yang mempermudah dan tidak mempersulit, mencerahkan bukan menjerumuskan. Islam adalah agama yang sempurna dan lengkap, mencakup seluruh aspek kehidupan.

Islam mencakup kehidupan pribadi dan masyarakat, rumah tangga dan negara hingga tata cara pergaulan antara suami dan istri dalam berhubungan seks.

Salah satu hal yang diatur oleh Islam adalah masalah tidur, hal yang terlihat sepele, hal yang remeh temeh, yang sangat mudah dilakukan oleh manusia.

Namun, dalam hal tidur ini ternyata sangat banyak sekali petunjuk yang Rasulullah contohkan, agar tidur tidak hanya sekedar istirahat. Lebih dari itu, tidur juga bisa menjadikan kita lebih sehat dan bahkan bisa bernilai ibadah di hadapan Allah jika sesuai dengan tuntunan Islam.

Diantara sunah-sunah yang diajarkan oleh Rasulullah saw terkait adab tidur adalah seperti tidur di awal waktu, tidur setelah shalat isya, berwudhu sebelum tidur, membersihkan tempat tidur, berbaring ke kanan
ketika akan tidur, dan berdoa, berdzikir sebelum tidur.

Tidur adalah waktu istirahat yang paling efektif. Tidur yang baik tentu saja adalah saat di malam hari. Tidak ada waktu yang lebih baik selain dari tidur di malam hari dan bangun saat shalat malam.

Tapi, terlepas dari bagaimana proses tidur yang baik, ada satu persoalan yang biasa ditemui saat tidur, yaitu tidur tanpa busana.

Menarik sekali membaca artikel dengan judul “Mengapa Harus Tidur Telanjang” yang dimuat harian Radar Sukabumi pada Rubrik Gerbang Sehat, Senin 25 Maret 2019.

Secara garis besar, artikel ini mengupas tentang lima manfaat tidur dengan telanjang, tanpa busana, alias telanjang bulat. Point utama dari kelima manfaat yang diungkap itu yaitu diantaranya agar mudah tidur, bisa mencegah infeksi jamur, membantu menenangkan kecemasan, mempengaruhi kesuburan pria, dan lebih seksi.

Kajian yang sepenuhnya menggunakan pendekatan medis ini tentu saja sangat bermanfaat dalam memberikan edukasi tentang manfaat tidur telanjang tersebut bagi masyarakat pada umumnya.

Namun masalahnya, bagaimana dengan kita yang muslim? Bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap masalah ini? Apakah ini tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Apakah ada dalil khusus baik dari alquran maupun yang membahas masalah ini?

Bolehkah kita tidur tanpa busana? Mari kita perhatikan QS. An-Nur ayat 58 berikut ini,

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kalian, meminta izin kepada kalian tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kalian menanggalkan pakaian (luar)-kalian di tengah hari, dan sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kalian.

Tidak ada dosa atas kalian dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kalian, sebagian kalian (ada keperluan) kepada sebagian (yang lain).

Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kalian. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Tiga keadaan yang disebutkan dalam ayat di atas, adalah waktu untuk meminta izin bagi keluarga dekat ketika masuk ke dalam kamar kerabat lainnya.

Kalau yang disebutkan dalam awal surat adalah permintaan izin bagi yang bukan mahram satu dan lainnya. Sedangkan ayat ini, Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman supaya budak mereka dan anak-anak mereka yang belum baligh (dewasa) meminta izin dalam tiga keadaan.

Pertama, waktu sebelum shalat Shubuh karena ketika itu masih berada di ranjang.

Kedua, di waktu qoilulah saat pakaian ditanggalkan karena sedang berduaan dengan pasangannya.

Ketiga, setelah shalat Isya yang merupakan waktu untuk tidur.

Ayat tersebut menunjukkan bahwa hendaknya dalam tiga waktu tersebut seorang hamba sahaya atau pun anak kecil tidak boleh masuk ke kamar tanpa izin.

Demikian keterangan Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim ketika mengomentari ayat ini.

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa kamar dijadikan batasan untuk seseorang. Kamar tidur menjadi rahasia bagi suami istri, karenanya seseorang hendaklah mengetuk pintu kamar terlebih dahulu sebelum membuka dan masuk ke dalamnya.

Di dalam ayat tersebut tidak ada larangan untuk menanggalkan pakaian saat tidur, terlebih jika dilakukan oleh seorang suami istri. Perintah yang ada adalah membatasi orang yang akan masuk ke kamar, agar tidak langsung masuk sebelum ada izin. Karena hal ini tentu akan mengganggu privasi orang tersebut.

Fokuslah pada keterangan Ibnu Katsir di atas, beliau berkata, “Di waktu qoilulah (tidur di siang hari) biasa pakaian itu dilepas karena tidur dengan istrinya.”

Dari sini, bisa disimpulkan bahwa seorang muslim dibolehkan melepas pakaiannya dan tidur dalam keadaan telanjang jika ia berada dalam kamar tidurnya secara khusus. Selama tidak khawatir kalau auratnya terlihat oleh orang lain yang tidak dihalalkan melihat auratnya. Yang jelas, tidak boleh melihat aurat kecuali pasangan suami istri.

Kecuali ada hal lain yang menyebabkan kebolehannya, seperti penanganan persalinan oleh dokter laki-laki bila tidak ada dokter perempuan yang bisa membantu pada waktu persalinan.

Sebagaimana keumuman makna yang disebutkan dalam hadits dari Bahz bin Hakim, dari bapaknya, dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jagalah auratmu kecuali pada istri atau pada hamba sahaya wanitamu.”
(HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Bahkan, dalam keterangan yang lain disebutkan bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melepas bajunya ketika tidur saat tidur di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam Shahih Muslim, ‘Aisyah berkata,

“Suatu malam yang Rasulullah saw pada malam itu di rumahku, beliau berbalik lalu beliau meletakkan rida’nya (pakaian bagian atasnya).

Beliau juga melepaskan dua sandalnya lalu meletakkan keduanya disamping kedua kakinya. Kemudian beliau menggelar ujung sarungnya diatas kasurnya, lalu beliau berbaring. Beliau seperti itu karena mengira aku telah tertidur.

Lalu beliau mengambil rida’nya (pakaian bagian atasnya) dengan pelan-pelan. Beliau juga memakai sandalnya dengan pelan-pelan, lalu membuka pintu dan keluar, lalu menutupnya juga dengan pelan-pelan.

Maka aku pun meletakkan pakaianku di atas kepalaku dan aku berkerudung. Lalu aku memakai pakaianku kemudian aku membuntuti di belakang beliau, sehingga beliau sampai di pekuburan Baqi’.” (HR. Muslim).

Terkait kalimat, “aku memakai pakaianku.” Kata para ulama, ini berarti ‘Aisyah ketika itu tidur dalam keadaan tidak berbusana atau berpakaian.

Dari uraian di atas, ada beberapa kesimpulan yang bisa diambil terkait hukum tidur dengan telanjang tanpa busana.

Pertama. Melepas busana saat tidur tidak menjadi masalah dan tidak ada larangannya jika bersama suami atau istri yang sah.

Kedua. Tidak diperbolehkan melepas busana saat tidur jika di dalam kamar atau tempat tersebut, terdapat mereka yang bukan muhrimnya.

Ketiga. Harus dipertimbangkan dan jangan sampai anak-anak melihat kita tanpa busana, hal ini menjadi sesuatu yang tidak etis dan bisa membuat mereka terbiasa melihat aurat, yang seharusnya tidak boleh dilihat.

Keempat. Pastikan kamar tidur kita aman dan terkunci, jangan sampai orang lain dapat melihat atau risih dengan kondisi kita saat tidur.

Untuk itu perlu dipastikan keamanan agar privasi kita juga terjaga. Kelima. Tidak membiasakan diri membuka aurat sembarangan apalagi jika dihadapan anak kecil, karena mereka dapat mencontoh dan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan mereka.

Demikianlah kesimpulan dari boleh tidaknya seorang muslim tidur telanjang tanpa busana menurut pandangan Islam. Semoga, tidur yang kita lakukan tidak hanya sekedar untuk istirahat dan menyehatkan,
membuat tubuh kembali fresh, tetapi juga bisa bernilai ibadah
dihadapan Allah Swt. Wallahu a’lamu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *