Forwapas Sukaraja Tolak Renovasi Pasar

Sukaraja, di rumah salah satu pedang, tepatnya di Kampung Cirangkong, RT 7/2, Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes.

SUKARAJA – Puluhan pemilik kios yang tergabung dalam Forum Persatuan Warga Pasar (Forwapas) Pasar Terminal Sukaraja di Kampung Baru Terminal, RT 5/4, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja memprotes rencana Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang akan merenovasi bangunan pasar pada pertengahan tahun ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, protes muncul setelah petugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Terminal Sukaraja memberikan surat yang harus ditandatangani semua pemilik kios terkait rencana pembongakaran bangunan pasar pada pekan lalu.

Ketua Forwapas Pasar Terminal Sukaraja, Asep Saepul Bahri mengatakan, penolakan terkait rencana pembongkaran bangunan pasar ini karena pemerintah daerah dinilai tidak komitmen terhadap kesepakatan yang sudah dibuat dan rencana renovasi bangunan kios tidak sesuai dengan peraturan dalam kontrak kios.

“Jelas kami menolak. Kios SHGP-nya ke luar pada 2006 dan berakhir pada 2036 mendatang. Ini artinya para pedagang masih memiliki hak selama 16 tahun lagi untuk menempati Pasar Terminal Sukaraja,” jelas Asep kepada Radar Sukabumi, usai melakukan deklarasi penolakan dengan puluhan pedagang kios lainnya, belum lama ini.

Saat ini, lanjut Asep, para pemilik kios di Pasar Terminal Sukaraja merasa resah setelah mendengar rencana pembongakaran kios. Mereka merasa ditindas dengan kebijakan pemerintah lantaran tidak melakukan sosialsiasi secara transparan terlebih dahulu.

“Kami menilai wacana pembongkaran pasar ini ada kepentingan dinas untuk mencari keuntungan dan terkesan memaksakan. Untuk itu, kami berharap rencana pembongkaran pasar ini tidak berlanjut. Karena bangunan kios dianggap masih layak untuk digunakan,” tandasnya.

Hal serupa dikatakan Dedi Abullatif (43), warga Kampung Cirangkong, RT 7/2, Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes. Ia bersama puluhan pedagang, akan mendesak pemerintah daerah supaya membatalkan rencana pembongkaran itu.

Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan akibat rencana pembangunan ini, maka para pedagang akan meminta pertanggungjawaban untuk mendapat ganti rugi, tanpa harus membayar kembali kios selama perjanjian yang tertuang dalam SHGP.

“Di Pasar Terminal Sukaraja ini terdapat 400 kios. Namun berdasarkan laporan dari petugas UPTD Pasar Terminal Sukaraja, hanya 180 kios saja yang akan dirubuhkan pada Juli 2019 mendatang,” imbuhnya.

Pihaknya merasa heran dengan sikap pemerintah yang berencana akan melakukan pembongkaran kios Pasar Sukaraja. Padahal, bangunan pasar masih layak dipakai dan tidak megnalami kerusakan.

Untuk itu, berharap kepada pemerintah daerah dapat memperhatikan nasib para pedagang yang memiliki hak untuk hidup. “Sebab itu, kami menolak atas rencana atau pemberitaan pembongkaran kios Pasar Sukaraja yang mana tidak sesuai dengan peraturan kontrak kios yang masih berlajan dan berlaku sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Wartawan Radar Sukabumi pun mengkonfirmasi Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni.

Namun sayang, pria bertubuh gimpal ini pelit memberikan komentar dengan alasan pernyataan soal ini merupakan kewenangan pimpinannya. “Paling besok pagi, maklum harus lapor Pak Kadis dulu. Statmen ini porsi Kadis,” singkatnya melalui aplikasi whatsapp.

 

(Den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *