KPU Jabar Panggil Seluruh Paslon Pilgub

Tak hanya itu, Yayat juga melarang seluruh pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat menyampaikan gagasan di luar tema debat dan visi – misi pada debat publik ketiga Pilgub Jabar 2018.

Menurut Yayat, dirinya tidak perlu memperketat lagi aturan debat publik ketiga pasca kericuhan yang terjadi pada debat sebelumnya. Pasalnya, aturan debat publik sudah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017.

Bacaan Lainnya

“Debat kandidat itu harusnya bersifat edukatif dan cara-cara penyampaiannya baik, sopan, tertib, mendidik, bijak dan tidak provokatif,” kata Yayat di sela-sela Rapat Pimpinan (Rapim) bersama pasangan calon (paslon) gubenur dan wakil gubernur Jawa Barat di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut Nomor 11, Bandung, Rabu (23/5).

Yayat menjelaskan, materi visi – misi yang disampaikan kepada publik harus mengarah untuk meningkatkan kesejahteraan umum, memajukan dan menyelesaikan problem daerah.

Selain itu, visi – misi juga harus dapat merangkum guna mensinkronkan pelaksanaan pembangunan daerah dan nasional, serta intinya memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Kalau di luar dari itu berarti sudah melenceng PKPU,” tegas Yayat.

Yayat menambahkan, jika paslon kedapatan menyampaikan gagasan di luar visi – misi, maka sanksi administratif bisa menjerat paslon. “Kecuali yang provokatif, itu pidana pemilu. Urusannya nanti di pengadilan bukan ke KPU,” pungkas Yayat.

 

(nie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *