Baru Lima Parpol Serahkan LPSDK

Ketua KPU Jabar Rifqi Alimubaroq

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA– Semua peserta pemilu wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) hari ini sampai pukul 18.00 WIB.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Rifqi Alimubaroq kepada Kantor Berita RMOLJabar (grup koran ini). “Untuk LPSDK ini masih kita lakukan penerimaan sampe pukul 18.00,” kata Rifqi, Selasa (2/1).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, semua peserta pemilu sudah diberitahu sejak jauh-jauh hari. Sementara itu, salah satu petugas penerima LPSDK, Agus Ridwan mangatakan, sampai pukul 11.30 WIB ada sebanyak 5 partai politik dan 16 calon DPD yang baru menyerahkan laporannya.

“Baru ada 5 parpol dan 16 calon DPD yang baru menyerahkan laporan, namun salah satu parpol ada yang masih perlu perbaikan, karena ada berkas yang masih kurang,” ujar Agus.

“Sejauh ini penyampaian seperti identitas yang jelas dari penyumbang, NPWP dan pernyataan dari penyumbang, berkas-berkas itu yang perlu dilengkapi,” lanjut Agus.

Berdasarkan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 bahwa Penyampaian LPSDK dilakukan pada tanggal 2 Januari 2019.

 

(gan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *