Polsek Tambun Amankan 58 Miras Oplosan Siap Edar

BEKASI – Sebanyak 58 kantong plastik berisi minuman keras (miras) oplosan diamankan Polsek Tambun. Miras siap jual itu diamankan dari toko jamu di depan SMK Pusaka Nusantata, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan.

Di lokasi, polisi juga menemukan miras oplosan di dalam ember. Penggerebekan toko jamu ini dilakukan pada Sabtu (24/2/2018) sekitar 13.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kepada petugas, Dwiki Riswandi (22), pedagang miras oplosan mengatakan satu kantong plastik miras oplosan dijual seharga Rp10 ribu. Sasarannya adalah remaja.

“Pedagang miras oplosan ini mengaku kalau miras itu milik bosnya bernama Tio. Saudara Dwiki Riswandi mengaku sudah 6 bulan membantu berdagang (miras oplosan),” kata Humas Polsek Tambun, Iptu Tri Mulyono, Senin (26/2/2018).

Dari menjual miras oplosan ini, Dwi mengaku mendapat keuntungan sehari hingga Rp1 juta. Dagangannya laris terjual saat akhir pekan dan hari libur.

Miras yang dijual ini komposisinya terdiri dari campuran alkohol 90 persen sebanyak 1,5 liter, satu galon air mineral isi ulang, satu liter coca cola, 1 botol big cola kecil, 5 bungkus kuku bima dan sirup ABC lima botol sebagai pemanis.

“Dampak dari miras oplosan yang diminum remaja pada umumnya mengakibatkan menurunnya tingkat kesadaran atau mabuk, bisa menciptakan perkelahian dan bisa juga melakukan tindakan kriminal,” ungkapnya.

(enr/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *