Di PHK Sepihak, Mantan Karyawan Geruduk PT Kino

Diantaranya, bahwa perusahaan selama ini telah melanggar undang-undang No. 13 tahun 2003 Pasal 156 poin 1 dan poin 2 tentang hak uang pesangon, serta undang-undang No13 tahun 2003 pasal 151 poin 1 poin 2 poin 3 tentang pemutusan hubungan kerja serta melanggar Permenaker No 6 tahun 2016 tentang THR, Kepmen No 100 tahun 2004 poin 2 dan poin 3 tentang perjanjian kerja harian lepas serta melanggar SK Gubernur Jawa Barat nomor 561 / Cat 1486 Bansos 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten Sukabumi.

“Dalam semua pokok permasalahan ini, belum ada titik temu. Kenapa PT Kino membiarkan masalah karyawan terbengkalai. Padahal sudah jelas, menurut undang-undang ketenaga kerjaan bahwa karyawan lepas tidak boleh kerja lebih dari 21 hari atau 3 bulan. Maka, apabila lebih dari 3 bulan harus diangkat menjadi karyawan tetap. Namun faktanya, dilapangan perusaaan tersebut telah melanggar peraturan yang ada,” tegas Agus.

Bacaan Lainnya

Saat melakukan mediasi yang diselenggarakan di ruang Meeting PT Kino Indonesia Tbk, sejumlah mantan karyawan PT Kino didampingi kuasa hukumnya yang difasilitasi oleh Disnakertrans Provonsi Jawa Barat dan Kabupaten Sukabumi tersebut, telah mendapatkan pengawalan ketat dari puluhan personel gabungan dari TNI dan Polres Sukabumi.

“Dalam audensi ini, kami belum mendapatkan solusi. Karena pihak perusahaan hanya sanggup memberikan uang kerohiman sebesar Rp100 juta. Bahkan yang lebih tragisnya, mereka berdalih bahwa berakhirnya hubungan kerja mantan karyawan PT Kino ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Audensi saat ini, ujar Agus, belum bisa menyanggupi dan menerima uang kerohiman sebesar Rp100 juta dari PT Kino Indonesia Tbk. “Pertemuan hari ini merupakan pertemuan bipartite pertama. Kami memberikan jangka waktu selama 1 minggu untuk melakukan pertemuan bipartit kedua yang jatuh pada 16 Januari 2018 nanti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *