Pemilih Dilarang Dokumentasikan Pencoblosan *KPU: Kalau Bisa jangan Bawa Handphone ke Bilik Suara

SUKABUMI— Sesuai dengan Peraturan KPU No. 8/2018 pasal 39 yang berbunyi Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara, maka atas dasar tersebut Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Sukabumi, melarang masyarakat Kota Sukabumi untuk mengabadikan momentun pencoblosan di biliki suara dengan merekam atau memotret menggunakan kamera atau telepon seluler.

“Aturannya sudah jelas dilarang foto-foto saat nyoblos kertas suara,” ujar Anggota Komisoner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara, (26/6) kemarin.

Bacaan Lainnya

Sebisa mungkin pemilih dalam menggunakan hak plihnya untuk tidak membawa telepon seluler (handpone) kedalam bilik suara di TPS. “ Tidak boleh membawa handphone jenis apapun di dalam bilik suara, kalau bawa titipkan dulu ke KPPS,” jelasnya.

Larangan itu kata Agung agar tidak ada indikasi yang bersifat politis. Lantaran, hak suara masing-masing peroragan itu bukan untuk di publikasikan. “ Kalau pengen selvi boleh di depan TPS saja jangan didalam bilik suara,” katanya.

Bagi masyarakat Kota Sukabumi yang ingin mengabadikan momen lima tahunan ini tidak dilarang. Asal sekali lagi kata Agung di luar bilik suara.

“ Seperti formulir C1 yang menunjukan hasi perolehan suara Paslon itu boleh karena itu sudah menjadi data publik,” pungkasnya.

 

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *