PKS Dukung UU Antiterorisme, Desak Ungkap Otak Utama Teroris

DPR baru saja mensahkan RUU Revisi UU 15/2003 Tentang Pemberantasan Tindak Terorisme melalui Sidang Paripurna DPR, Jum’at (25/5). Seluruh Fraksi di DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati pasal-pasal revisi termasuk yang paling akhir tentang definiasi terorisme yang mancakup tujuan politik, ideologi, dan gangguan keamanan negara.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyambut baik lahirnya UU ini sebagai bentuk komitmen parlemen untuk turut serta memberantas terorisme dan melindungi rakyat dan negara ini dari ancaman dan kebiadaban teroris.

Bacaan Lainnya

“Kita di DPR akhirnya mencapai kesepakatan terbaik untuk menghadirkan UU Pemberantasan Terorisme yang lebih efektif dengan tetap menjujung tinggi supremasi hukum. Kita semua berharap teroris dapat ditumpas sampai ke akar-akarnya apapun motif dan alasan sehingga seluruh rakyat merasa aman dan negara terlindungi,” kata Jazuli di gedung DPR Senayan, Jumat (25/5).

Melalui UU ini, Anggota Komisi I ini juga berharap aparat keamanan dapat melakukan pencegahan dan penindakan yang lebih efektif terutama dalam membongkar akar, motif, dan aktor intelektual terorisme.

“Sejatinya aparat kepolisian juga selama ini sebenarnya sudah dapat melakukan identifikasi. Karena itu melalui undang-undang ini sekaligus memberi penguatan pada aspek pencegahan, penindakan, dan pengawasan,” paparnya.

Jazuli juga berharap, aparat bisa menjelaskan kepada publik siapa sebenarnya jaringan, aktor, serta otak utama di balik aksi-aksi teroris biadab yang selama ini beraksi di Indonesia.

“Melalui UU ini kita tegaskan tidak ada tempat bagi terorisme di negara kita. Seluruh aparat terkait baik aparat intelijen, kepolisian, BNPT, maupaun TNI akan bekerja sinergis dalam memberantas terorisme secara terukur, akuntabel, dan tetap menjunjung supremasi hukum,” pungkas Jazuli.

(gwn/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *