Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman mengklaim, pihaknya selalu melakukan penertiban terhadap perdagangan Miras.
“Selama ini sejak 2014-2018 penanganan penertiban pelanggaran perda 7/2015 ada 2 tindakan. Pertama, tindakan proyustisia sidang di pengadilan tiga kasus. Kedua, tindakan non yustisi melalui pembinaan kepada pedagang jamu dan sejenisnya.