PHRI Minta Perda Miras Direvisi

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman mengklaim, pihaknya selalu melakukan penertiban terhadap perdagangan Miras.

“Selama ini sejak 2014-2018 penanganan penertiban pelanggaran perda 7/2015 ada 2 tindakan. Pertama, tindakan proyustisia sidang di pengadilan tiga kasus. Kedua, tindakan non yustisi melalui pembinaan kepada pedagang jamu dan sejenisnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *