BNNK Rehab 13 Anggota Geng Motor

CIKOLE – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi, melakukan penilaian (assesment,red) terhadap 27 anggota geng motor yang diduga positif mengkonsumsi obat terlarang. Hal tersebut dilakukan, untuk kembali memastikan adanya penyalahgunaan obat-obatan tanpa resep dokter.

Hasilnya, dari 27 anggota geng motor yang di-assesment, sebanyak 13 anggota diantaranya diduga positif menggunakan obat-obatan terlarang dan akan mendapatkan rehabilitasi. Hasil assesment BNNK Sukabumi dirujuk ke lembaga rehabilitasi yang ada di Sukabumi. Yaitu enam orang rencana terapi rehabilitasi di RSUD Sekarwangi dan tujuh orang lainnya di Lensa Sukabumi.

“Kami sudah melakukan assesment untuk memastikan penggunaan obat terlarang, sebelum dirujuk ke lembaga rehabilitasi,”kata Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Deni Yus Danial kepada Radar Sukabumi, senin(12/3).
Kemarin, baru 13 orang yang diperiksa. “Sisanya besok (hari ini 13/3,red) akan kembali dilakukan pemeriksaan,”tuturnya.

Deni menjelaskan, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani pengobatan dengan menempatkan mereka ke dalam lembaga rehabilitasi sosial. Pertimbangan tersebut, berdasarkan pada kenyataan bahwa sebagian besar pelaku kasus narkotika. Termasuk dalam kategori korban penyalahguna dan korban narkotika, yang secara tidak langsung merupakan orang sakit.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *