“Penempatan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke lembaga rehabilitasi, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu pasal 4 huruf d,”terangnya.Isinya menyebutkan, untuk menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.
Penyalahgunaan narkoba sebagian besar di awali dengan upaya coba-coba, dalam lingkungan sosial. Semakin lama pemakaian, maka risiko kecanduan semakin tinggi.”Jika terus dilanjutkan, maka dosis narkoba yang digunakan juga akan semakin besar untuk mencapai kondisi yang diinginkan atau teler,”ujarnya.
Hingga pada titik tidak mampu melewatkan satu hari tanpa narkoba.
Sementara itu masih kata Deni, beberapa gejala yang menandakan seseorang sudah dalam tahap kecanduan. Misalnya saja, keinginan untuk mengonsumsi narkoba setiap hari atau beberapa kali dalam sehari, dosis yang dibutuhkan semakin lama semakin besar, keinginan menggunakan narkoba tak bisa ditahan.”Jika dibiarkan tentunya hal ini sangat berbahaya bagi orang tersebut. Sehingga perlu penanganan yang serius salah satunya rehabilitasi,” tuturnya.
Diterangkan dia, kunci rehabilitasi narkoba adalah melakukannya secepat mungkin. Sebab itu, diperlukan dokter spesialis ketergantungan narkoba dengan bantuan psikiater ataupun konselor khusus di bidang ini.
Sebagaimana pecandu lain, pecandu narkoba seringkali menyangkal kondisinya dan sulit diminta untuk melakukan rehabilitasi. Biasanya, dibutuhkan intervensi dari keluarga atau teman untuk memotivasi, ataupun membuat pengguna narkoba mau menjalankan rehabilitasi.
“Setelah dilakukan assesment nanti, siapa saja yang akan direhabilitasi. Kalau memang terbukti, semuanya juga akan mendapat rehabilitasi,”tutupnya.(Cr16/d)



