Reklame BPKD Kok Dibongkar?

“Kita akan lakukan kordinasi, sekitar dua hari lagi kepada dua dinas itu, karena sekarang ini kita sedang sibuk, banyak kegiatan. Tapi kita usahakan secepatnya akan berkordinasi,”ulasnya.

Sementara itu, dibongkarnya reklame milik BPKD Kota Sukabumi dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Data dan Informasi DPMPTSP Kota Sukabumi, Banyu C Anggara.

“Hari Minggu itu kita dapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pelanggaran pemasangan reklame, setelah dicek ternyata reklame itu betul melanggar, sehingga kita langsung berkordinasi ke Satpol PP agar ditertibkan,”ungkapnya, Pada Radar Sukabumi, Selasa (6/2).

Pria ramah ini menjelaskan, jika dinasnya berkewajiban untuk mengeluarkan izin kepada pemasang reklame. Tapi dengan catatan, semua syarat sudah dipenuhi.

“Pastilah jika sudah persyaratan telah komplit, kami langsung keluarkan surat izin dan pengantar ke BPKD Kota Sukabumi, agar pemohon membayar tarif reklame yang akan dipasang,”bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *