Lantas apa saja syarat pengajuan izin pemasangan reklame? Banyu menjelaskan, pemohon wajib melampirkan fotocopy KTP, NPWP, IMB, gambar dan ukuran reklame dan surat tidak keberatan dari pemilik bangunan atau lokasi.
Dalam perihal pemasangan reklame, ada beberapa intansi yang terkait yaitu DPMPTSP dalam perizinan, BPKD dalam hal pembayaran, Satpol PP untuk penindakan dan penertiban serta Dishub soal apakah reklame tersebut dapat mengganggu jalan atau tidaknya.
“Sebetulnya terkait pemandangan reklame bukan hanya pihak kami saja, beberapa instansi seperti Satpol PP, BPKD dan Dishub juga memiliki peran, karena takutnya reklame dapat mengganggu jalan lokasi sekitar, apakah mengganggu lalu lintas pejalan,”terangnya.
Berdasarkan catatannya, di 2017 lalu tidak ditemukan pelanggaran pemasangan reklame. Tetapi di tahun ini, baru satu kali terjadi pelanggaran pemasangan reklame.
“Tahun sebelumnya tidak ditemukan kasus pelanggaran satupun seperti ini, dan baru satu pelanggaran di tahun ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi pelanggaran,”pungkasnya. (Cr17/e)
(Cr17)



